RDMP Lawe-Lawe Diminta DPRD Penajam Lengkapi Izin

Rabu 22-09-2021,21:56 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

PENAJAM, nomorsatukaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara meminta kontraktor pembangunan Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Minyak Lawe-Lawe melengkapi perizinan. Hampir setahun beroperasi, proyek strategis nasional itu diklaim belum mengantongi sejumlah izin dari pemerintah daerah.  Hal ini terungkap saat DPRD PPU melakukan sidak pada Selasa (21/9). “Sampai hari ini, informasi yang kami terima, pembangunan RDMP ini masih ada beberapa perizinannya belum dilengkapi. Salah satunya, IMB, amdal dan izin lainnya,” kata Wakil Ketua I DPRD PPU Raup Muin. Selain mengenai perizinan, Raup Muin juga mempertanyakan penyerapan tenaga kerja lokal. Penggunaan naker lokal tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal. Bahwa, setiap perusahaan yang beroperasi di PPU wajib merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja. “Perusahaan harus akomodir tenaga kerja lokal. Kalau yang membutuhkan skill tertentu, itu tidak masalah didatangkan tenaga kerja dari luar,” kata Raup Muin yang hadir bersama Wakil Ketua II, Hartono Basuki, anggota Komisi II Syarifuddin HR, anggota Komisi III Adla Dewata dan Zainal Arifin. Sementara dari unsur pemerintah daerah hadir Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU Suhardi. Pembangunan RDMP Kilang Minyak milik PT Pertamina tersebut sudah berjalan sejak akhir tahun lalu. Namun karena kurang komunikasi dengan pemerintah daerah, muncul lah indikasi dokumen perizinan belum lengkap. Dari sana baru diketahui megaproyek ini dikerjakan oleh PT China Petroleum Pipeline (CPP) dan PT Hutama Karya (HK). Kendati demikian, Raup menegaskan pemerintah tidak kaku dalam urusan pembangunan daerah. Apa lagi untuk menghalangi investor yang masuk di PPU. Dengan catatan. "Seluruh aturan juga harus dipatuhi,” tegasnya. Bagian Perizinan PT HK, Ridwan membenarkan adanya sejumlah perizinan yang belum dipegang. Hal itu disebabkan masih dalam proses di pemerintah daerah. Di antaranya mengenai perpanjangan Izin Prinsip, IMB dan lainnya. “Untuk IMB sudah kami ajukan ke pemerintah daerah. Tetapi, itu menunggu perpanjangan izin prinsip diselesaikan,” jelasnya. Sementara terkait pemberdayaan tenaga kerja lokal, Sub Manajer PT HK Bayi Prakoso menerangkan berkomitmen menggunakan tenaga kerja lokal. Sampai proyek tersebut rampung pada November 2022. “Pekerjanya di sini dari tenaga kerja lokal, perusahaan lokal PPU dan Balikpapan. Khusus non-skill, semua tenaga kerja lokal. Keberadaan kami di sini juga mulai menggerakkan ekonomi warga setempat,” tutupnya. Pada April lalu, Bupati PPU, Abdul Gafur Mas’ud memerintahkan penutupan proyek pengembangan kilang minyak ini lantaran tidak mengantongi izin kerja. Dilansir Disway Kaltim, penutupan dilakukan setelah pemerintah melakukan mediasi berulang kali, menuntut penyelesaian perizinan. *RSY/YOS

Tags :
Kategori :

Terkait