Dua Pansus DPRD PPU Bahas 10 Raperda dalam Tiga Bulan

Rabu 15-09-2021,19:40 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Jelang akhir tahun, akhirnya rancangan peraturan daerah (Raperda) prioritas untuk Penajam Paser Utara (PPU) telah ditentukan. Dua panitia khusus (pansus) DPRD PPU juga telah dibentuk. Selama tiga purnama ke depan, mereka ditarget merampungkan pembahasan raperda. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU Jhon Kenedi, optimistis pembahasan sepuluh raperda itu bisa tuntas secara maksimal dalam waktu yang ditentukan. “Kami targetkan pembahasannya bisa selesai maksimal akhir tahun nanti dan bisa diparipurnakan,” katanya selepas memimpin rapat paripurna penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, terhadap enam raperda dan empat raperda inisiatif di gedung DPRD PPU, pekan lalu. Upaya mempercepat pembahasan juga sudah disusun dengan membentuk pansus. Diisi 12 anggota DPRD dari total 25 anggota DPRD yang ada. Mereka bakal dibagi dalam dua pansus pembahasan sepuluh raperda ini. Keduabelas nama itu merupakan usulan dari tiap fraksi yang ada. Adapun 13 anggota lainnya tidak dapat diikutsertakan. Karena tergabung Badan Anggaran (Banggar) yang saat ini tengah menangani pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022. “Pansus I diketuai oleh Wakidi dan Pansus II diketuai oleh Sariman,” ungkap pria yang kerap disapa JK ini kepada nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN). Politikus Partai Demokrat ini meyakini semua kendala telah diantisipasi. Persiapan soal kemampuan anggaran dan pengkajian telah sepenuhnya diyakini matang. Satu-satunya kendala yang mungkin bakal dihadapi adalah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab, dalam pembahasan raperda nanti, ada peluang tim melakukan kajian ke daerah lain. “Tapi semoga saja PPKM levelnya turun terus, jadi tim yang sudah disiapkan bisa bekerja dengan maksimal,” beber laki-laki berdarah minang ini. Sebagai informasi, sepuluh raperda tersebut terdiri dari enam raperda usulan pemerintah daerah. Yakni raperda tentang rencana induk pengembangan kepariwisataan daerah. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah PPU tahun 2018–2023. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten PPU Tahun 2011–2031. Raperda tentang rencana induk pembangunan industri kabupaten. Raperda tentang cadangan pangan pemerintah daerah, dan Raperda tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus. Sementara raperda inisiatif DPRD PPU yang akan dibahas tersebut yakni Raperda tentang paguyuban suku dan budaya. Raperda tentang pengelolaan dan pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) di PPU. Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2012. Raperda tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi. Substansi dari 10 raperda itu telah dijelaskan dalam paripurna penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap enam Raperda Kabupaten PPU. Serta nota penjelasan dewan dan pendapat bupati terhadap empat raperda inisiatif DPRD PPU. Fraksi-fraksi di DPRD PPU juga telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap enam Raperda usulan Pemerintah Daerah. Fraksi-fraksi itu diantaranya Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra–PKB, Fraksi Golkar–Perindo, dan Fraksi Amanat Bulan Bintang yang diisi koalisi PAN dan PBB. "Raperda yang masuk skala prioritas ini merupakan hasil pertimbangan bersama. Atas regulasi yang benar-benar dibutuhkan daerah, khususnya untuk kemajuan daerah," tutup Jhon. (rsy/zul)

Tags :
Kategori :

Terkait