Darurat Pelecehan Seksual

Selasa 14-09-2021,06:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Pelecehan seksual di Kaltim semakin memprihatinkan. Anak di bawah umur selalu menjadi targetnya. Bermacam modus digunakan pelaku guna memuaskan syahwatnya semata.

nomorsatukaltim.com - Aksi bejat dan tak bermoral baru-baru ini justru dilakukan oleh orang yang berpendidikan tinggi. Berprofesi sebagai dosen, tak menjamin “perilakunya” justru tinggi. Seperti yang dilakukan AL (44) kepada gadis yang masih mengenyam pendidikan di bangku SMP. Korban asal Babulu, Penajam Paser Utara (PPU) itu tak hanya direnggut masa depannya, namun juga dibawa lari dari kediamannya tanpa sepengetahuan orang tua korban. AL pun kini ditetapkan sebagai tersangka atas dua perkara oleh Polres PPU, Senin (13/9/2021). Perkara ini dirilis kepolisian kepada awak media. Dari hasil rilis Satreskrim Polres PPU, kejadian bermula pada akhir Agustus 2021 lalu. Keduanya berkenalan melalui jejaring Facebook pada Sabtu (28/8/2021). Obrolan jarak jauh berlanjut. Keduanya lalu berjanji bertemu pada Selasa (7/9/2021). Sekira pukul 11.00 Wita, waktu sekolah belum usai. Namun korban izin pulang terlebih dahulu. Dia mengaku sakit kepala. Pada faktanya, tersangka menjemput korban di dekat sekolah. Menggunakan sepeda motor, keduanya langsung mengarah ke Kota Balikpapan. Melalui jalur laut, menyeberang di pelabuhan kapal kelotok. Sesampainya di sana, keduanya langsung mengarah ke salah satu hotel, lalu check in. Di sana pula, dua kali aksi persetubuhan itu dilakukan. "Jadi tidak ada unsur paksaan dan perlawanan. Tapi korban diiming-imingi akan dipekerjakan di counter hand sanitizer milik tersangka," kata Kepala Satreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan dalam keterangan pers di Markas Polres PPU, Senin (13/9/2021). Di satu sisi, ibu korban menjemputnya pada jam pulang sekolah. Namun tak dapat menemui korban. Mencari ke sana kemari, bertanya pada guru dan teman-teman sekolah. Namun tak ada informasi pasti di mana keberadaannya. Ibu korban lalu melaporkan hal ini ke Polsek PPU. Pun terus mencarinya secara mandiri. Dengan mengumumkannya di media sosial. Laporan langsung ditindaklanjuti. Penyelidikan dilakukan. "Kami mendapatkan informasi bahwa korban dibawa oleh seorang laki-laki," kata Dian. "Dan ternyata benar. Setelah kami periksa, bukti-bukti menunjukkan ada tindak pidana," sambungnya. Dari gelar perkara awal itu, statusnya naik ke proses penyidikan. Lalu dilakukan pengembangan. Tak butuh waktu lama, sehari setelah kejadian, Rabu (8/9/2021) tersangka berhasil ditangkap. Bersama dengan korban, di kawasan Balikpapan Permai, Kota Balikpapan. "Setelah penangkapan, langsung dibawa ke Polres PPU, untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan," ungkapnya. Untuk si korban, saat ini telah kembali ke kediamannya, dan mendapatkan pendamping dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DP3P2KB) dan Dinas Sosial. Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, saksi-saksi dan alat bukti, hasilnya AL ditetapkan sebagai tersangkanya. Sementara itu, paman korban, SA (45) turut bercerita terkait kasus yang menimpa keponakannya itu. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh nomorsatukaltim.com-Disway News Network (DNN), pelaku diduga telah mendoktrin korban. Sehingga korban tidak menunjukkan adanya ikhtiar penolakan. Oleh pelaku, korban diminta membawa baju ganti dan ponselnya serta kelengkapannya. Korban pun begitu saja mengiyakan permintaan Pelaku. Sepulang sekolah, korban dijemput oleh AL dan menuju  Balikpapan. “Iya dia hubungan lewat FB, dan sudah kenalan cukup lama. Sampai ketemuan dan ke Balikpapan,” ujarnya saat dihubungi, Senin (13/9/2021). Lanjut paman korban, korban pun menyerahkan ponselnya pada AL, dan menjual murah ponsel tersebut dengan SIM card dibuang di kawasan Gunung Intan, Babulu, Kabupaten PPU. “Habis itu dibawa ke hotel. Di situ anak itu dilakukan tindakan tidak senonoh sampai dua kali,” jelas paman korban. Pasca kejadian tersebut, korban dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Babulu dan Polres PPU. Di samping itu, korban juga dilakukan visum untuk membuktikan perbuatan pelecehan seksual yang menimpa dirinya. “Hasilnya positif. Cuman hasilnya 3 hari baru keluar, dokter pemeriksa sudah sampaikan secara lisan kalau positif,” tambah paman korban. Tak berselang lama, Polsek Babulu berhasil mengamankan AL. Kemudian dilimpahkan ke Polresta Balikpapan pada 9 September 2021 malam. Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut. Hanya saja, Rengga menjelaskan, kasus tersebut kemudian ditarik lagi oleh Polres PPU untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku. Penahanan dilakukan sejak Kamis (9/9/2021), dan dilakukan untuk 20 hari ke depan. Kepala Satreskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan mengungkapkan, akan terus melakukan pendalaman kasus. Untuk mengetahui jika ada korban lain. Serta untuk mengetahui, apakah tersangka masuk dalam sindikat perdagangan manusia atau juga pedofilia. Terkait AL yang merupakan salah seorang dosen di salah satu universitas di Balikpapan, juga dibenarkan tersangka. Ini merupakan kasus pertamanya terkait pencabulan. Di luar itu, diketahui tersangka pernah mendapatkan laporan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam kasus ini, AL terancam hukuman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan. Diduga melanggar UU 17/2016 Pasal 81 Ayat 2 tentang Perlindungan Anak Jo UU 36/2014 Pasal 76d Tentang Perlindungan Anak. DIBUJUK MAIN GIM Lain dengan AL. Perbuatan remaja 17 tahun asal Samarinda ini tak patut juga menjadi teladan. Modus bermain gim kekinian, pelaku justru nekat mencabuli beberapa anak di bawah umur yang juga tetangganya. Bukan satu atau dua, tapi korbannya mencapai lima orang. Remaja yang tak tamat bersekolah itu, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Disebutkan, tindak amoral tersebut dilakukan tersangka dengan modus mengajak korbannya bermain gim online. Kasus ini kemudian terungkap pada Rabu (8/9/2021) lalu, setelah korbannya mengadu kepada orang tuanya. "Setelah menerima laporan, petugas kami mengamankan tersangka di kediamannya di Kecamatan Sungai Kunjang," ungkap Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda, Iptu Suhat saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021). Dikisahkan, kala itu tersangka memanggil korban yang sedang bermain di halaman rumahnya. Pelaku mengajak korban untuk bermain gim online di ponselnya. Korban yang memang gemar bermain gim online itu, lantas menuruti ajakan pelaku untuk masuk ke dalam rumah. "Nah pas korban sedang asyik bermain, pelaku dari arah belakang langsung menggesekkan kemaluannya," terangnya. Singkat cerita, korban yang mendapatkan tindakan itu lantas melarikan diri dan melaporkannya kepada kedua orangtuanya. Mengetahui  putrinya dicabuli, orang tua korban kemudian langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Samarinda. Tak berselang lama, tersangka kemudian digiring polisi ke Mapolresta Samarinda guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, awalnya pelaku enggan mengakui perbuatannya tersebut. Namun belakangan dia akhirnya membenarkan. Bahkan mengaku telah berulang kali melakukan tindakan cabul kepada sejumlah anak-anak lain yang merupakan tetangganya. Korban rata-rata usia di bawah 10 tahun. "Saat dimintai keterangan, pelaku ini juga mengakui bahwa korbannya tak hanya satu. Pelaku mengakui telah mencabuli 4 anak lainnya yang juga berdekatan sama rumahnya," jelas Iptu Suhat. Agar dapat melancarkan aksinya, pelaku kerap kali merayu dengan meminjamkan ponsel miliknya kepada para korban untuk bermain gim online. "Saat para korban bermain handphone pelaku, pelaku merangkul korban dari belakang, dan menggesek-gesek kemaluannya hingga sperma pelaku keluar, tapi pelaku masih menggunakan celana, jadi tidak sampai persetubuhan" bebernya. Meski masih remaja, namun pelaku dipastikan tetap ditahan di Mapolresta Samarinda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Untuk para korban akan dilakukan pemeriksaan psikologis mereka yang didampingi orang tua masing-masing," ujarnya. "Untuk pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 82 Undang-Undang Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur, dengan pidana paling sedikit 15 tahun penjara," pungkasnya. (rsy/bom/aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait