DPRD Kukar Yakin Selesaikan 90 Persen Raperda di Akhir Tahun

Senin 13-09-2021,20:32 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kukar, nomorsatukaltim.com – Dari 42 raperda yang masuk ke meja dewan, DPRD Kukar optimis bisa merampungkan pembahasan mencapai angka 90 persen hingga akhir tahun ini.

DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menggelar rapat paripurna, terkait Laporan Bapemperda DPRD Kukar dan Persetujuan DPRD Kukar tentang usulan rancangan peraturan daerah (Raperda). Pada Senin (13/9/2021), di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, Ahmad Yani, pasca rapat paripurna. Mengatakan jika ada tambahan setidaknya delapan raperda yang diusulkan dari 32 Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2021 ini. Bertambahnya raperda ini disebutnya dianggap penting dan sesuai dengan kebutuhan daerah saat ini. Sehingga memang harus diselesaikan hingga akhir 2021 nanti.

"Memang ada usulan raperda di luar Propemperda 2021, ini kan jadi beban daerah, karena di luar prediksi Bapemperda," jelas Ahmad Yani pada nomorsatukaltim.com – Disway News Network (DNN), Senin (13/9/2021).

Untuk itu, dalam forum rapat DPRD Kukar, ia mengusulkan jika pencabutan perda dapat dilakukan di internal Bapemperda saja. Sehingga mempercepat dan mempermudah pelaksanaannya. Ada sekitar empat raperda yang dijelaskan oleh Yani bisa dilakukan seperti itu. Agar pada bulan September bisa segera menyelesaikan raperda lainnya di luar Propemperda.

"Tapi tentu kalau perlu perubahan perda dan perda baru, harap dikaji di pansus," lanjut Yani lagi.

Meskipun begitu, diakui Yani jika 42 raperda yang menjadi tanggungan tahun 2021 ini bisa selesai tepat waktu. Tinggal melihat dan meminta kesiapan dari anggota DPRD Kukar untuk melakukan pembahasan. Paling tidak dari 42 Raperda yang menjadi beban, bisa terselesaikan sebanyak 90 persen.

“Saat ini sudah (terselesaikan) 50 persen, ada 4 Raperda yang sedang dijalankan, minimal ada 8 raperda yang dipansuskan bulan ini," pungkas Ahmad Yani. (ADV/mrf/ava)

Tags :
Kategori :

Terkait