DPRD Balikpapan: Raperda Tata Ruang Diusulkan Jadi Perwali

Minggu 12-09-2021,21:34 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Rencana Peraturan Daerah (Raperda) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dievaluasi. Salah satu program kerja Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Balikpapan itu, akan disesuaikan dengan  surat edaran terbaru dari tiga lembaga tinggi negara terkait percepatan pembahasan RDTR di tiap-tiap kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan Andi Arif Agung menerima surat edaran bersama antara Kemendagri, Badan Pertanahan Nasional (BPN), beserta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada April 2021. Surat edaran itu mengatur tentang Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) serta rencana penyelesaian detail tata ruang untuk kabupaten/kota seluruh wilayah Indonesia.

Hal itu sebagaimana dimaksudkan dalam program pemerintah pusat terkait satu peta atau Online Single Submission (OSS), tertuang dalam PP 21/2021 tentang penyelenggaraan Penataan Ruang. Secara khusus menjelaskan percepatan perda yang menjadi dasar pelaksanaan rencana detail tata ruang diambil alih, cukup disahkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau Peraturan Wali Kota (Perwali).

"Dalam rangka percepatan. Nanti prosesnya kita tinggal menyampaikan kepada pemerintah kota, kemudian pemerintah kota mengajukan pembatalan propam Perda 2021 khusus terkait RDRT dalam pembentukan Perda 2021," ujarnya, Minggu (12/9/2021).

Dari informasi yang dia terima, Pemkot Balikpapan melalui Bagian Hukum sudah berkomunikasi dengan Pemprov Kaltim menyangkut situasi itu.

"Pastinya nanti setelah persiapan perwali, ada surat dari wali kota lah, terkait pengajuan pembatalan Raperda RDTR. Nanti cukup untuk menggunakan peraturan kepala daerah," terangnya.

Surat edaran bersama itu, juga mengatur terkait tenggat waktu pembuatan Perwali RDTR. Sehingga pembahasan Raperda RDTR yang sudah berjalan sejak tahun lalu tak bisa dilanjutkan lagi karena alasan situasi dan waktu yang tidak memungkinkan.

"Karena kita melihat situasinya kurang memungkinkan maka ditarik menjadi peraturan kepala daerah," katanya.

Politisi Golkar itu menyebut sebenarnya Raperda RDTR sudah diajukan untuk digodok di DPRD sejak 2020, saat Balikpapan masih dipimpin Wali Kota Balikpapan Periode 2016-2021 Rizal Effendi, sebagai usulan inisiatif dari Pemkot Balikpapan.

"Tapi sampai hari ini memang belum ada penyampaian nota penjelasan dari wali kota (Rahmad Mas’ud) terkait bahasan tersebut. Namun program ini sudah masuk, diusulkan dan disetujui dalam Paripurna Propamperda," katanya.

Dengan adanya surat edaran bersama dari pemerintah pusat. Maka bisa dipastikan ada langkah percepatan pembentukan Perwali RDTR.

Selain itu, masih ada beberapa agenda Bapemperda yang sudah dijadwalkan, jadi terhambat. Hambatannya disebabkan pandemi dan ketentuan dalam PPKM. Sehingga beberapa kali DPRD Balikpapan juga menunda kegiatannya lantaran berbagai hal. Misalnya harus Work From Home (WFH) dan alasan lainnya.

“Beberapa raperda untuk disahkan menjadi perda prosesnya memang masih berjalan, namun agak slow karena pertimbangannya kemarin kasus COVID-19 di Balikpapan lagi tinggi," ungkapnya.

Beberapa raperda yang harusnya tinggal finalisasi di tingkat provinsi juga terhambat. “Kalau tidak salah ada raperda produk halal, raperda arsip, dan kita masih hitungan saya sudah ada 4 yang tinggal disahkan,” katanya.

Bapemperda juga nantinya akan menambah satu program raperda terkait kepemudaan. Ia menyebut Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan telah melengkapi kebutuhan persiapan raperda tersebut.

"Karena memang sudah hampir dua tahun raperda ini belum disahkan, padahal prosesnya sudah diujung dan sudah difasilitasi pemerintah provinsi," tukasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait