Insentif Nakes PPU Tak Kunjung Cair, Ombudsman Temukan Ada Maladministrasi

Rabu 25-08-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Ombudsman temukan maladministrasi di Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Berkaitan dengan belum cairnya insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) yang menangani COVID-19.

nomorsatukaltim.com - Jumlah nakes yang menangani COVID-19 di PPU ada sekira 120 orang. Itu berasal dari RSUD Ratu Aji Putri Botung dan 11 puskesmas yang ada. Sejak 2020 lalu, tambahan penghasilan yang dijanjikan untuk mereka itu belum diterima. Padahal para nakes itu telah menerima surat tugas dalam memberikan pelayanan COVID-19. Sebagaimana Diktum keenam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/2539/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi nakes yang menangani COVID-19. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur (Kaltim), Kusharyanto melalui siaran persnya nomor B/004/HM.02.07-21/VIII/2021, menyatakan temuan dugaan maladministrasi dalam kasus ini. Lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik telah melaksanakan tugas melakukan investigasi atas prakarsa sendiri terhadap dugaan maladministrasi itu. Yang mana itu merupakan perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik. Berupa penundaan berlarut pembayaran insentif nakes penanganan pasien COVID-19 periode Agustus-Desember tahun anggaran 2020 di PPU, dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten PPU, dr Jansje Grace Makisurat. “Berkat informasi media cetak dan elektronik yang kami kumpulkan dalam laporan hasil inisiatif, keasistenan. Kami telah melakukan tahapan pemeriksaan dokumen serta permintaan keterangan atau penjelasan Kepala Diskes PPU selaku terlapor serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) PPU dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU selaku pihak terkait.  Pemeriksaan kami lakukan pada 3 Mei 2021  hingga 5 Mei 2021 lalu guna membuktikan adanya dugaan maladministrasi,” jelasnya. Hasil dari pemeriksaan tersebut, jelasnya, telah dituangkan dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan telah diserahkan kepada Plt Sekretaris Daerah PPU Mulyadi pada 27 Mei 2021 lalu. Adapun dengan temuan bahwa Kepala Diskes PPU telah melakukan maladministrasi. Atas hasil pemeriksaan tersebut, Pemkab PPU mendapatkan tindakan korektif dengan perbaikan wajib dilakukan. Adapun tindakan korektif yang wajib dilakukan itu, pertama Bupati PPU diminta melakukan perubahan Peraturan Bupati PPU terkait perubahan APBD murni tahun anggaran 2021. Untuk melakukan pergeseran anggaran insentif nakes yang belum terbayarkan. Kedua, Kepala Diskes PPU menyelesaikan verifikasi terhadap usulan puskesmas bulan September-Desember tahun anggaran 2020. Sehingga bagian keuangan dapat mengusulkan surat penyediaan dana (SPD) dan surat perintah membayar (SPM) kepada BPKAD PPU. Kemudian, Diskes PPU diminta melakukan pembayaran insentif nakes penanganan COVID-19 baik di lingkungan kerja Pemkab PPU yang belum terbayarkan pada tahun anggaran 2020 dan 2021, sebagaimana ketentuan peraturan perundangan-undangan. Ombudsman juga telah melaksanakan monitoring pelaksanaan LAHP terhadap tindakan korektif pada 17 Juni 2021 lalu. Yang dihadiri oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU, Surodal dan Grace sendiri. Dalam pertemuan itu mereka menjelaskan telah melaksanakan tindakan korektif dengan menyelesaikan verifikasi terhadap usulan puskesmas bulan September-Desember tahun anggaran 2020. Sebagaimana salinan rekapitulasi nakes penerima insentif COVID-19 UPT Puskesmas se-Kabupaten PPU bulan dan tahun anggaran itu. Kusharyanto menerangkan, berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, dalam hal laporan ditemukan maladministrasi. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima tanggapan hasil pelaksanaan LAHP dari Bupati PPU sebagaimana surat perihal Monitoring LAHP dengan Nomor B/113/LM.11-21/005355.2021/VIII/2021 yang telah dikirimkan pada 5 Agustus 2021 kemarin. “Terlepas dari tahapan laporan itu akan selesai, namun yang jadi catatan penting yaitu bagaimana terlapor, atasan terlapor atau instansi terkait mampu bertanggung jawab dalam pengelolaan organisasi penyelenggara pelayanan publik, dapat dilihat bahwa Pemkab PPU dalam hal penyelenggara layanan belum memberikan atensi cukup terhadap hasil pemeriksaan Ombudsman guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintah yang baik dan bersih  atau good and clean governance,” bebernya. Terpisah, beberapa waktu lalu Grace menjelaskan anggaran insentif bagi tenaga kesehatan yang terlibat penanganan COVID-19 di PPU, masuk dalam usulan peraturan kepala daerah (Perkada) mendahului anggaran perubahan 2021 yang kedua. "Kami usulkan anggaran insentif tenaga kesehatan terlibat penanganan COVID-19 dalam dokumen Perkada mendahului anggaran perubahan," ujarnya. Anggaran yang diusulkan pada Perkada mendahului anggaran perubahan 2021 tersebut lebih kurang Rp 5 miliar. Rinciannya untuk insentif tenaga kesehatan dan honor petugas vaksinasi. Termasuk untuk honor petugas yang terlibat penanganan COVID-19. Lalu untuk honor petugas di Rusunawa (rumah susun sewa) yang dijadikan sebagai tempat karantina atau isolasi warga yang terkonfirmasi positif COVID-19. "Tunggakan pembayaran insentif tenaga medis terhitung mulai Agustus 2020 sampai saat ini," ungkap Grace. "Honor penjaga Rusunawa dan vaksinator (petugas vaksinasi) juga belum dibayar," imbuh dia. Dokumen Perkada mendahului anggaran perubahan 2021, lanjut Grace sudah disahkan. Dengan disahkannya Perkada tersebut jelasnya, akan membantu para tenaga medis dan petugas Satgas yang terus berjuang menangani virus corona. "Sudah beres. Kemarin saya sudah tanda tangan dokumen pembayaran insentif nakes," tutup dia. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait