Bobol Rumah Warga Loa Janan Ilir, Ponsel Pencurinya Tertinggal
Senin 16-08-2021,18:45 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Nasib apes dialami VS. Seorang pemuda 28 tahun, yang katanya mahir dalam hal membobol rumah warga. Namun tertangkap polisi, gara-gara ponsel miliknya tertinggal di rumah korbannya.
Karena meninggalkan jejak, warga Kutai Kartanegara tersebut harus mendekam ke dalam sel tahanan Polsek Samarinda Seberang. VS diringkus polisi dari tempatnya kerjanya di Kecamatan Batuah, Kukar pada Sabtu (14/8/2021) sore lalu.
Hanya selang beberapa jam, setelah buruh karet tersebut membobol rumah korbannya yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Loa Janan llir, Samarinda.
Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Made Anwara melalui Kanit Reskrim Dedi Septriyadi saat dikonfirmasi menyampaikan, pengungkapan kasus ini berawal dari korbannya yang membuat laporan ke pihaknya.
Disebutkannya, rumah korban dibobol pelaku pada Sabtu (14/8/2021) lalu, sekitar pukul 05.30 Wita. Saat itu VS berhasil masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela.
"Pelaku ini berhasil mencuri dua ponsel iPhone 7 plus milik korban," ungkap Iptu Dedi Septriadi, Senin (16/8/2021) sore.
Sebenarnya, aksi tangan panjang VS ini nyaris berhasil dengan sempurna tanpa diketahui korbannya. Namun karena kesalahannya meninggalkan ponsel miliknya di dalam rumah korban, membuat dirinya dengan mudah didapatkan polisi.
"Handphone pelaku ini tertinggal di rumah korbannya. Tadinya gak sadar kalau handphone-nya tertinggal. Tapi saat pelaku mencoba menghubungi nomor HP-nya, ternyata sudah dipegang korban yang terbangun karena bunyi handphone pelaku," terang mantan Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang itu.
Korban yang mendapati rumahnya habis disatroni pencuri, kemudian melaporkan ke kepolisian. Berbekal ponsel milik pelaku, Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang dengan mudahnya menjemput VS.
"Kebetulan wallpaper handpone yang tertinggal itu ada foto pelaku. Anggota kami dengan mudah mengenali wajahnya. Kemudian kami melacak keberadaan handphone korban. Pelaku kami tangkap saat sedang bersembunyi di tempat kerjanya di Kukar," ucap Dedi.
Kepada polisi, VS mengaku nekat mencuri lantaran sedang tak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. VS sebenarnya sudah berencana untuk menjual ponsel hasil curian tersebut. Namun belum sempat terjual ia keduluan ditangkap polisi.
"Modusnya, pelaku ini sering ke warung beli permen di sekitar lokasi rumah korban. Sekaligus dimanfaatkannya untuk memantau situasi di rumah milik korban," ucapnya.
"Ternyata dia ini juga pernah tinggal di sana, sehingga tahu betul kalau jendela rumah itu mudah dicongkel," Tandasnya.
Akibat perbuatannya itu, VS dijerat polisi dengan pasal 362 KHUP tentang pencurian barang milik orang lain dengan ancaman 5 tahun penjara. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :