PTM Terbatas di PPU Kembali Disiapkan

Minggu 15-08-2021,15:52 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Penajam Paser Utara (PPU) turun menjadi level 3. Gelaran pembelajaran tatap muka atau PTM terbatas kembali disiapkan.

Berulang kali gelaran PTM selama pandemi COVID-19 itu tertunda. Padahal, persiapannya benar-benar sudah jauh hari dilakukan. Setidaknya sejak akhir tahun 2020 lalu. Situasi penyebaran virus di Benuo Taka yang tak pasti, membuat kebijakan itu mesti ditarik-ulur. Yang terakhir, siswa dipersiapkan untuk kembali ke sekolah pada tahun ajaran baru 2021. Juli lalu. Namun, PPKM level 4 yang diberlakukan sejak pertengahan Juni itu kembali menghalangi. "Sesuai dengan keputusan yang baru, saat ini PPU sudah PPKM Level 3. Jadi kami sudah mulai mempersiapkan PTM terbatas seperti yang sudah direncanakan sebelumnya," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) PPU, Alimuddin, Sabtu, (14/8/2021) lalu. Adapun instruksi Bupati PPU telah dipegang sejak (10/8/2021) lalu. Dalam surat instruksi dengan nomor 300/255/Pem tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1 sudah memperkenankan pemberlakuan pembelajaran secara offline. Serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran. Berdasarkan surat instruksi tersebut dalam poin C: sekolah diperbolehkan melakukan PTM secara terbatas. Itu ditindaklanjuti dengan meminta agar setiap sekolah melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 di tingkat desa atau kelurahan tempat sekolah berada. Ia juga telah menginstruksikan kepada seluruh sekolah untuk mengikuti apa yang dibolehkan dalam penerapan PPKM level 3. Terkait pelaksanaan kegiatan belajar dan mengajar di sekolah. “Masing Kepsek/Gugus/K3S, saya wajibkan koordinasi dengan kecamatan, kelurahan/desa, termasuk rekan-rekan babinsa, babinkamtibnas, lembaga kesehatan, komite sekolah dan lain sebagainya," tuturnya. Terkait batasan yang dimaksud ialah, bagi satuan pendidikan yang melaksanakan PTM terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Kecuali untuk sekolah luar biasa tingkat SD, SMP dan SMA sederajat, maksimal 62 persen sampai dengan 100 persen. Lalu untuk PAUD maksimal 33 persen. Semua itu dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Ada juga pembatasan dalam jam belajar. Yaitu hanya beberapa jam tanpa jam istirahat. Diatur agar interaksi di luar belajar tidak terjadi di sekolahan. Kemudian soal tenaga mengajarnya. Karena sudah disiapkan jauh-jauh hari, kuantitas guru yang sudah divaksin juga lebih dari 80 persen. Prioritas guru yang vaksin ini menjadi persyaratan tambahan PTM Terbatas bisa terlaksana. “PTM terbatas itu juga hanya diperbolehkan pada daerah-daerah desa dan kelurahan zona kuning atau hijau pandemik COVID-19. Jika masih merah kami tidak membolehkannya oleh karena itu kami laksanakan setelah berkoordinasi dengan satgas,” kata Alimuddin. Lebih lanjut, Alimuddin mengungkapkan tak sedikit desakan untuk gelaran PTM ini. Berbagai alasan yang mendorong para orang tua murid meminta itu. Kebanyakan karena khawatir sang anak tak mendapatkan ilmu pengetahuan yang ideal jika terus belajar secara daring. "Yang terpenting itu pertemuan guru dan siswa, membangun kembali motivasi dan psikologis anak anak, membangun kembali moril prajurit guru guru. Supaya kembali seperti sedia kala. Bahkan harus lebih dari itu, untun menutupi learning loss selama ini," jelasnya. Kendati begitu, jika ada orang tua yang tidak berkenan mengirimkan anaknya ke sekolah, maka tak ada paksaan. Lagipula, Disdikpora PPU tetap mewajibkan guru sekolah untuk tetap melayani pembelajaran secara online. "Yang paling penting lagi, kalau mau anak-anak kita sekolah, ayo kita bersama sama jadikan wilayah kita masing-masing minimal kuning. Karena kalau tidak ,kami akan tarik lagi ke pembelajaran daring," tutup Alimuddin. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait