PPU, nomorsatukaltim.com - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan diperpanjang. Sesuai edaran sebelumnya, pemberlakuan berakhir Selasa (3/8/2021) sejak diberlakukan 26 Juli lalu.
Data per hari ini (3/8/2021), total masih ada 798 kasus terkonfirmasi positif. Makanya dari rapat evaluasi Satgas COVID-19 PPU, Asisten I Setkab PPU Sodikin status itu diperpanjangnya. Ia menyebutkan surat edaran tinggal ditandatangani kepala daerah saja. Dan dipastikan besok (4/8/2021) sudah diberlakukan.
"Untuk PPKM Level 4, statusnya diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang," ucapnya.
Adapun dari berbagai poin yang diberlakukannya sebelumnya, nyaris tak ada yang berubah. Hanya ada beberapa hal saja yagh ditekankan. Salah satu soal penertiban gelaran acara, yang dianggap menjadi penyebab tingginya kasus.
"Satgas sudah menyatakan, ada klaster rewang atau hajatan. Kita sudah minta Satpol PP untuk lebih meningkatkan pengawasan," katanya.
Namun tak semudah itu. Masalah yang kerap dihadapi personel saat berbenturan dengan masyarakat ialah kurang personel. Adapun permasalahan itu sudah disampaikan ke kepala daerah.
"Soal kurangnya personel, kita sudah minta untuk memusatkan konsentrasi pada tim penertiban. Mengalihkan petugas yang ada di sektor lain untuk diperbantukan di sini," jelas Sodikin.
Lebih lanjut, ia mengingatkan masyarakat untuk patuh pada kebijakan ini. Karena kunci utama dalam menekan kasus COVID-19 ada di kesadaran masyarakat.
"Harus dipahami, kebijakan ini terpaksa diambil untuk kepentingan masyarakat. Bukan pemerintah," pungkasnya. (rsy/zul)