PPKM Level 4, Mal Boleh Buka

Rabu 21-07-2021,12:30 WIB
Reporter : Yoyok Setiyono
Editor : Yoyok Setiyono

Balikpapan, nomorsatukaltim.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud secara resmi memperpanjang PPKM mulai hari ini. Namun begitu, istilah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ikut diganti dengan PPKM Level 4.

Terkait penggantian status menjadi PPKM Level 4, Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/279/PEM, yang akan berlaku dari 21-25 Juli 2021. Melalui aturan baru ini, pemerintah memberikan kelonggaran. Wali Kota Rahmad Mas’ud mengatakan, pelaku usaha diperbolehkan beroperasi sampai jam 8 malam dari sebelumnya jam 5 sore.  Kemudian penyekatan sejumlah ruas jalan utama dari sebelumnya mulai jam 5 sore sampai 10 malam, kini ditutup hanya dua jam. Mulai jam 8 malam sampai jam 10 malam. Untuk fasilitas umum (fasum) pemerintah dibolehkan hingga pukul 8 malam kecuali hari Sabtu dan Minggu. Pemerintah juga memberi kelonggaran pelayanan makan di tempat. Rertoran/cafe, rumah makan bisa pelayanan makan di tempat sampai dengan jam 5 sore, dan take away sampai dengan jam 8 malam. Untuk pusta perbelanjaan atau mal, buka sampai pukul 18.00 Wita dengan maksimal 25% dari kapasitas. Pengelola juga  wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan meniadakan event. Sedangkan untuk tempat ibadah diperbolehkan buka dengan ketentuan yang masih sama dengan sebelumnya, yaitu hanya untuk kegiatan ibadah wajib, maksimal 25% kapasitas tempat ibadah. Tempat ibadah yang terjadi klaster COVID-19, disterilisasi/sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktivitas adzan dan sholat 5 waktu bagi penjaga masjid/musala. Pemkot Balikpapan juga mengklaim masih perlu melakukan pengetatan mobilitas. “Tapi kembali lagi kita gak boleh lalai, gak boleh langsung melonggarkan kenapa? Karena kita telah ditemukan varian delta yang penularannya itu sangat cepat dan mematikan,” ujarnya. Masyarakat diminta tidak panik lantaran pemerintah masih menerapkan syarat ketata masuk Balikpapan.  Yakni wajib vaksin dan PCR bagi perjalanan udara, dan Antigen bagi perjalanan darat dan laut. “Tapi sekali lagi tidak perlu kita takut-takuti warga, tapi perlu waspada. Kalau kita jaga prokes Insyaallah kita bisa terhindar,” katanya. *FEY  
Tags :
Kategori :

Terkait