TARAKAN, DISWAY - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan petugas Kanto Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC), Lantamal XIII, dan Polres Tarakan, menggagalakn penyelundupan 2,42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perairan Juata Laut, belum lama ini. Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengungkapkan, hasil informasi masyarakatm ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di jalur tersebut. Saat melihat speed jenis non reguler yang dicurigai melintas, tim gabungan langsung melakukan pengejaran. “Dalam speed itu ada lima orang masing-masing IN (18), RZ (16), BY (21), IC (19), dan AD (34). Saat diinterogasi, mereka mengaku baru mengambil sabu-sabu di sebuah bagang yang berada di perairan perbatasan Sebatik-Tawau. Akhirnya tim kita langsung menyandarkan speed tersebut di pelabuhan malundung Tarakan,” terangnya, saat rilis di KPPBC Tarakan, Jumat (18/10). Menurut Herry, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 2.042 gram atau 2,42 kilogram, terbagi dalam dua bungkusan plastik teh China, dan dalam karung yang disimpan di bawah kemudi motoris speed. “Selain sabu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 8 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau AD merupakan motoris speed. lalu IN, IC dan HR, yang mengambil narkotika di bagang. Kemudian BY membantu mengambil narkotika dan mengelolah keuangan hasil peredaran narkotika. Mereka juga mengaku diupah Rp 20 juta untuk meloloskan barang sampai ke tangan berikutnya,” ujar Herry. Herry menegaskan, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto, pasal 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling berat hukuman mati, dan denda Rp. 10 miliar. ”Kalau proses hukum yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahun depan berencana akan melakukan studi banding dan koordinasi di staf Teknis Police (STP) Tawau Malaysia,” pungkasnya. Sementara Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah menambahkan, pengungkapan peredaran sabu merupakan salah satu domain dari tugas bea dan cukai. Pihaknya mengaku selalu mempelajari modus-modus penyelundupan narkotika yang masuk dari negara tetangga. ” Banyak modus yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkotika yang digabung dengan barang legal. Kita sudah pelajari semua itu. Di Pelabuhan Malundung kita sudah dilengkapi X-Ray yang bisa mendeteksi narkotika,” bebernya. (KON)
Penyelundupan 2 Kg Sabu Digagalkan
Senin 21-10-2019,13:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 29 Juli 2026, BMKG Keluarkan Peringatan Dini!
Selasa 28-07-2026,22:10 WIB
Pemkab Mahulu Resmi Buka Pusdiklat Paskibra 2026, Bupati Harap Semua Proses Berjalan Lancar
Selasa 28-07-2026,21:36 WIB
Di Tengah Tekanan Fiskal, Wamendagri Minta Kepala Daerah Tak Memecat PPPK
Selasa 28-07-2026,22:41 WIB
Petakan Kondisi Perusahaan, Apindo: Langkah Preventif Penting untuk Kurangi Potensi PHK
Rabu 29-07-2026,09:00 WIB
Indonesia dan Hong Kong Bersiap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Terkini
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Pemkab Mahulu Mulai Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata, Salah Satunya Kawasan Batoq Tenevang
Rabu 29-07-2026,19:02 WIB
Wawali Balikpapan: Petani Di Sini Berpeluang 3 Kali Panen Setahun
Rabu 29-07-2026,18:31 WIB
Kejari Berau Lelang Dua Aset Hasil Kasus Korupsi, Berupa Tanah Serta Ruko di Kompleks Pasar SAD
Rabu 29-07-2026,18:00 WIB
Batik Mosho Terus Berkembang, PT Berau Coal Konsisten Beri Pendampingan Berkelanjutan untuk UMKM
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB