TARAKAN, DISWAY - Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan petugas Kanto Pelayanan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC), Lantamal XIII, dan Polres Tarakan, menggagalakn penyelundupan 2,42 kilogram narkotika jenis sabu-sabu di perairan Juata Laut, belum lama ini. Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Herry Dahana mengungkapkan, hasil informasi masyarakatm ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian di jalur tersebut. Saat melihat speed jenis non reguler yang dicurigai melintas, tim gabungan langsung melakukan pengejaran. “Dalam speed itu ada lima orang masing-masing IN (18), RZ (16), BY (21), IC (19), dan AD (34). Saat diinterogasi, mereka mengaku baru mengambil sabu-sabu di sebuah bagang yang berada di perairan perbatasan Sebatik-Tawau. Akhirnya tim kita langsung menyandarkan speed tersebut di pelabuhan malundung Tarakan,” terangnya, saat rilis di KPPBC Tarakan, Jumat (18/10). Menurut Herry, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan 2.042 gram atau 2,42 kilogram, terbagi dalam dua bungkusan plastik teh China, dan dalam karung yang disimpan di bawah kemudi motoris speed. “Selain sabu, kita juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya telepon genggam, dan uang tunai senilai Rp 8 juta. Dari hasil pemeriksaan, diketahui kalau AD merupakan motoris speed. lalu IN, IC dan HR, yang mengambil narkotika di bagang. Kemudian BY membantu mengambil narkotika dan mengelolah keuangan hasil peredaran narkotika. Mereka juga mengaku diupah Rp 20 juta untuk meloloskan barang sampai ke tangan berikutnya,” ujar Herry. Herry menegaskan, kelima tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) junto, pasal 132 ayat (1), dan pasal 112 ayat (2) junto pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman seumur hidup atau paling berat hukuman mati, dan denda Rp. 10 miliar. ”Kalau proses hukum yang masih di bawah umur akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahun depan berencana akan melakukan studi banding dan koordinasi di staf Teknis Police (STP) Tawau Malaysia,” pungkasnya. Sementara Kepala KPPBC TMP B Tarakan, Minhajuddin Napsah menambahkan, pengungkapan peredaran sabu merupakan salah satu domain dari tugas bea dan cukai. Pihaknya mengaku selalu mempelajari modus-modus penyelundupan narkotika yang masuk dari negara tetangga. ” Banyak modus yang digunakan para pelaku untuk menyelundupkan narkotika yang digabung dengan barang legal. Kita sudah pelajari semua itu. Di Pelabuhan Malundung kita sudah dilengkapi X-Ray yang bisa mendeteksi narkotika,” bebernya. (KON)
Penyelundupan 2 Kg Sabu Digagalkan
Senin 21-10-2019,13:39 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,14:41 WIB
Kecelakaan Maut di Jalan Juanda Samarinda, Satu Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Tangki
Selasa 17-02-2026,09:05 WIB
Anggaran Jasa Pidato Gubernur Rp73 Juta Disorot, Pemprov Kaltim: Masih Pengajuan
Selasa 17-02-2026,12:00 WIB
PBNU: Awal Ramadan Indonesia 19 Februari, Hanya Amerika Utara 18 Februari
Selasa 17-02-2026,14:12 WIB
Cuaca Diprediksi Mendung, Sore Ini Rukyatul Hilal Awal Ramadan Dilaksanakan di Balikpapan Islamic Center
Selasa 17-02-2026,11:00 WIB
Monsun Asia Menguat, BMKG Ingatkan Potensi Hujan Lebat di Kaltim pada 17–18 Februari 2026
Terkini
Rabu 18-02-2026,06:02 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 18 Februari 2026, Cek di Sini!
Selasa 17-02-2026,22:08 WIB
Pokja 30 Kritik Pengadaan Mobil Operasional Gubernur Rp8,5 Miliar di Tengah Efisiensi Anggaran
Selasa 17-02-2026,21:12 WIB
Kemenag PPU Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Ramadan 1447 Hijriah, Tertinggi Rp45 Ribu Per Jiwa
Selasa 17-02-2026,20:33 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah Jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026
Selasa 17-02-2026,20:15 WIB