Kasus COVID-19 Naik Lagi, PNS PPU WFH Lagi

Selasa 06-07-2021,21:30 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Kebijakan lama diambil lagi untuk pegawai di lingkungan Pemkab Penajam Paser Utara (PPU). Yaitu pemberlakuan work from home (WFH) bagi pegawai negeri sipil (PNS).

Sistem kerja kedinasan di rumah para Aparatur Sipil Negara (ASN) dipertegas melalui Surat Edaran Nomor 061.2/835/TU-Pimp/O39/Ortal. Berlaku pada 3-20 Juli 2021. Plt Sekkab PPU Muliadi mengungkapkan alasannya. Yaitu sebagai upaya menekan kembali penyebaran virus COVID-19. Kasus di PPU memang akhir-akhir ini meningkat, belum terkendali sama seperti yang terjadi rata-rata pada daerah lain. "Sudah diterbitkan sejak Jumat (2/7/2021) lalu. Surat Edaran itu ditujukan Kepada seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) PPU," katanya, Selasa (6/7/2021). Kebijakan WFH ini sempat diambil beberapa kali oleh Pemkab PPU sejak pertengahan tahun lalu. Baru sejak medio Maret lalu sistem kerja pegawai dalam masa pandemi berakhir. Dikembalikan seperti normal di kantor. Zona kasus kala itu sudah hijau. Namun belakangan, kasus paparan virus kembali melonjak. Per hari ini saja, Satgas COVID-19 PPU mencatat ada warga terpapar corona virus disease sudah berjumlah 190 orang. Dengan terbitnya edaran itu, setiap pimpinan unit kerja diminta untuk mengatur kehadiran pegawainya. Disesuaikan dengan pola kerja masing-masing. Bisa bergiliran dengan ketentuan pembatasan jumlah pegawai yang melaksanakan WFH. Yakni sebanyak 75 persen dan WFO sebanyak 25 persen. "Bagi RSUD, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Dinas Kesehatan beserta UPT Puskesmas di lingkungan Pemkab PPU," ujarnya. Ketentuan itu berbeda. Mereka tetap melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office/WFO) sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Mengingat organisasi tersebut memegang peran vital pada masa pandemi COVID-19 saat ini. Ketentuan lainnya adalah pembatasan kunjungan kerja dari luar daerah maupun ke luar daerah. Bagi pegawai yang telah melaksanakan cuti dan perjalanan dinas ke luar daerah (luar provinsi), maka wajib menyampaikan hasil rapidtest antigen kepada pimpinan masing-masing. Berbeda dengan OPD lain, kebijakan yang diambil Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Karena bersifat pelayanan publik, pembatasan dilakukan pada jam kerja. Normalnya pelayanan buka mulai pukul 8.00 WITA - 16.00 Wita. "Menindaklanjuti surat edaran itu, kami membatasi waktu pelayanan, agar tetap bisa melayani masyarakat. Senin-Kamis dari jam 8 sampai jam 12 saja. Lalu Jumat dari jam 8 sampai jam 10 saja," kata Kadisdukcapil, Suyanto. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait