Saipul Rahman Tanjung Redeb, Disway - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Segah, mencanangkan pemasangan 2.500 sambungan rumah (SR) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tahun 2020. Direktur PDAM Tirta Segah, Saipul Rahman mengatakan, pemasangan 2.500 SR bagi MBR, merupakan program hibah air minum yang digagas oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR). "Program pusat ini, mendorong pemerintah daerah (pemda) agar MBR juga bisa menikmati air bersih melalui jaringan perpipaan yang disalurkan PDAM. Baik di perkotaan maupun di perkampungan," katanya kepada DiswayBerau, kemarin (17/10). Lanjut Saipul, terobosan program hibah air bersih dalam mempercepat peningkatan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang diprioritaskan bagi MBR, dalam rangka meningkatkan untuk mendapatkan dana hibah dari program KemenPUPR ini, Pemkab Berau melalui PDAM diisyaratkan untuk melakukan investasi terlebih dahulu jaringan perpipaan, hingga ke sambungan rumah-rumah MBR. Nantinya, investasi yang dikeluarkan akan diganti oleh dana APBN melalui program ini. Pemerintah pusat telah menyediakan anggaran Rp 900 miliar, untuk seluruh wilayah Indonesia. "Bisa dibilang, pelaksanaan program ini ditalangi dulu oleh Pemkab. Dana yang keluar nanti akan diganti oleh pusat," jelasnya. Meski nama program hibah air minum, pemasangan SR untuk MRB tidaklah gratis. Masyarakat tetap membayar, hanya saja harganya lebih murah. Biasanya untuk pemasangan reguler, PDAM mematok harga Rp 2,7 juta. Untuk MBR, masyarakat hanya cukup membayar Rp 1,67 juta dengan mekanisme pembayaran tiga kali. "Awalnya kami maunya gratis. Hanya saja hasil koordinasi dengan KemenPUPR tidak menganjurkan rencana kami. Karena dinilai tidak mendidik masyarakat. Tapi, bagaimana masyarakat tetap bayar, namun tidak sulit. Yaitu pembayarannya bisa dicicil," sebutnya. Selain itu, opsi lain yang bisa digunakan, yaitu pemerintah kampung dapat membantu pemasangan melalui Alokasi Dana Kampung (ADK). "Kami sudah koordinasi dengan Pemkab Berau, bisa menggunakan ADK. Tapi harus diajukan terlebih dulu melalui musrenbang," jelasnya. Terkait kriteria MBR, KemenPUPR mempercayakan kepada PDAM, sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Untuk penetapannya, pihaknya berpatokan kepada masyarakat yang memiliki Kartu Berau Sejahtera (KBS). "Tapi kami akan tetap melakukan verifikasi ke lapangan. Karena, besaran pendapatan (gaji), bukan menjadi patokan penetapan MBR. Misalnya rumahnya bagus dan memiliki kendaraan mewah, tidak bisa dimasukkan ke dalam kategori MBR," pungkasnya.(*/jun/app)
Entaskan Kemiskinan dengan Air Bersih
Minggu 20-10-2019,22:02 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 07-11-2026,05:59 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 7 November 2026, Cek di Sini!
Jumat 06-11-2026,17:37 WIB
PWI Berau Tembus Posisi Runner-Up Porwada Kaltim IV 2026
Jumat 06-11-2026,18:30 WIB
Tujuh Koperasi Merah Putih Ditargetkan Beroperasi, Pemkab Kutim Kawal Kesiapan Pengelolaan
Jumat 06-11-2026,19:00 WIB
Operasi Jaran Mahakam 2026, Polres Bontang Ringkus Enam Tersangka Kasus Pencurian Motor
Jumat 06-11-2026,19:31 WIB
Bukan Sekadar Dermaga, Pemkot Revitalisasi Harapan Baru Jadi Destinasi Baru Samarinda Seberang
Terkini
Sabtu 07-11-2026,16:48 WIB
Rudy Mas’ud Raih Special Award SPS Awards 2026, Pemprov Kaltim Dapat Lestari Award
Sabtu 07-11-2026,15:59 WIB
Bantah Sadap Prabowo, Bahlil: Mati di Medan Perang Lebih Berharga daripada Menjadi Pengkhianat
Sabtu 07-11-2026,14:52 WIB
1.000 Rider Ramaikan Fun Adventure Sangatta 2, Peserta Datang dari 10 Kabupaten/Kota hingga Pulau Jawa
Sabtu 07-11-2026,13:49 WIB
Borneo FC Vs PSM Makassar Tanpa Penonton, Mauro Jeronimo Optimistis Tiga Poin
Sabtu 07-11-2026,12:50 WIB