Perdagangan Ratusan Burung Ilegal di Kaltim Digagalkan

Jumat 02-07-2021,19:37 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Jajaran Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Kalimantan Seksi Wilayah II Samarinda, mengungkap kasus perdagangan burung ilegal di Samarinda dan Balikpapan. Sebanyak tiga orang kini telah dijadikan tersangka dalam pengungkapan kasus ini. Mereka masing-masing berinisial S (42), Y (32) dan MN (37).

Ketiganya berhasil ditangkap, setelah petugas melakukan penyelidikan selama sepekan. Mereka dijemput satu persatu di lokasi berebeda, dengan barang buktinya berupa ratusan burung yang rencananya dikirim dan dijual ke Surabaya, Jawa Timur dan Pare-pare, Sulawesi Selatan. “Keberhasilan penanganan kasus ini tidak terlepas dari kerja sama yang telah terjalin baik, antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Kalimantan Timur, Polda Kalimantan Timur, Polresta Samarinda, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat,” ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan melalui rilis tertulisnya kepada media ini, Jumat (2/7/2021) sore. Lanjut Subhan, penyidik telah mendata keseluruhan jenis 597 ekor burung yang rencananya dijual secara ilegal tersebut. Di antaranya 222 ekor cucak hijau, lima ekor serindit, 287 ekor jalak kerbau, 13 ekor beo, 17 ekor cililin, 32 ekor perkutut, 20 ekor lincang, dan satu ekor kapas tembak. Subhan menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari penghentian penyelundupan 16 ekor cucak hijau, pada 5 Mei 2021 lalu. Serta pengungkapan kasus perdagangan 359 ekor berbagai jenis burung, yang berhasil diungkap Polsek KP3 Semayang Balikpapan dan Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, di Pelabuhan Semayang Balikpapan, 18 Juni 2021 lalu. Menindaklanjuti kasus itu, tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang lalu melakukan penyelidikan. Dengan lebih dahulu mengumpulkan bahan dan keterangan. Selanjutnya petugas melakukan operasi bersama Direktorat Reserse Krimsus Polda Kaltim dan Satreskrim Polresta Samarinda. Singkat cerita, tim gabungan ini berhasil menangkap seorang tersangka berinisial Y, di kios burung miliknya yang terletak di Jalan Tarmidi, Kecamatan Samarinda Kota, 25 Juni 2021 lalu. Dari tersangka Y, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MN di kios burung miliknya, yang berada di Jalan Pangeran Untung Suropati, Kecamatan Samarinda Kota pada 28 Juni 2021. Dari kedua tersangka ini, muncul pelaku lain berinisial S. Keesokan harinya petugas menangkap S yang tengah jadi penumpang di KM Mutiara Ferindo 2. Tersangka S ditangkap saat kapal tersebut bersandar di Pelabuhan Semayang Balikpapan. Penyidik kini telah menitipkan tersangka Y dan MN di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Sedangkan S dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kaltim di Balikpapan. Barang bukti berupa 597 ekor burung berbagai jenis saat ini diamankan di Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan di Samarinda dan Kantor BKSDA Kaltim SKW III Balikpapan. Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 21 Ayat 2 Huruf a Jo. Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990. Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta," tandasnya. Ditambahkannya, Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, hingga saat ini masih melakukan pengembangan kasus, guna mengungkap jaringan perdagangan ilegal burung antar pulau tersebut. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait