Curi Tembaga Gapura dan Menjambret, Residivis ini Kembali Masuk Bui

Rabu 30-06-2021,22:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com -  Meski telah masuk bui, rupanya tak instan membuat beberapa pelaku kejahatan itu jera. Masih saja ada residivis yang tetap kembali melakukan tindakan kriminal. Oleh sebab itu, aksi penjahat kambuhan ini pun menjadi atensi Korps Bhayangkara.

Salah satunya, kasus pencurian plat tembaga gapura perbatasan Samarinda - Kutai Kartanegara sempat mencuri perhatian warga Kota Tepian. Setelah satu pelakunya, RF (44) tertangkap basah, polisi terus mengusut pelaku lainnya. Pelaku yang sempat melakukan perlawanan dan melarikan diri ini ialah M. Pria 39 tahun inilah yang menjadi otak dari pencurian tugu senilai Rp 1,8 miliar milik Pemkot Samarinda. Ditangkap seminggu setelah rekannya diringkus terlebih dahulu. "Mereka ini juga pernah mencuri besi dan kayu meranti di Jalan Samarinda-Balikpapan KM 23, tepatnya di proyek perbaikan jalan longsor," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Dovie Eudey, Rabu (30/6/2021) sore. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku merupakan residivis yang bebas pada 2012 lalu. Selain itu, rupanya pelaku pencurian bukan hanya dua pelaku yang telah ditangkap. Setidaknya ada empat pelaku lainnya yang dicurigai menjadi sindikat pencurian tugu perbatasan. "Keduanya ini enggak ikut terlibat sama mereka, cuma kenal saja. Ada empat pelakunya saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," beber Dovie. Bukan hanya kasus pencurian tugu perbatasan Ibu Kota Kaltim saja yang menjadi atensi Polresta Samarinda. Penjambretan juga dilakukan dua residivis di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, 18 Mei lalu. Setelah diburu selama sebulan penuh, dua pelakunya, yakni NH (27) dan RO (23) berhasil diringkus. "Penjambretan ini juga sempat jadi sorotan di masyarakat dan kini pelakunya sudah kami tangkap di kediamannya masing-masing," jelasnya. Diketahui pula, motor NMax KT 3239 MT yang digunakan merupakan motor curian. Kedua pelaku pun rupanya sudah beraksi di berbagai tempat sejak menghirup udara bebas pada Maret 2021 lalu. "Mereka ini residivis. Untuk RO sudah dipenjara sebanyak tiga kali dengan kasus serupa sejak 2015 lalu, dan baru bebas tahun ini tapi kembali berulah," ungkapnya. Terkait beberapa kasus penjambretan yang dilakukan NH dan RO, Korps Bhayangkara tengah mendalaminya. Sejauh ini baru tiga lokasi yang tercatat menjadi lokasi kedua jambret ini beraksi. "Dari hasil pengembangan, mereka pernah melakukan pencurian di Jalan DR Soetomo dan Jalan Cendana. Dicurigai, masih banyak lokasi lainnya dan masih diselidiki," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait