Retribusi Parkir Tepi Jalan di Paser Diberlakukan Juli

Senin 28-06-2021,16:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Paser, nomorsatukaltim.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Paser menargetkan, retribusi parkir di beberapa ruas jalan, mulai diberlakukan pada bulan depan.

"Target kami, 1 Juli ada pengelolaan parkir baru lagi sampai Desember nanti," kata Kepala Dinas Perhubungan Paser, Inayatullah, Senin (28/6/2021). Diinformasikan, penataan parkir kendaraan pada 2020 lalu, melibatkan pihak ketiga. Pada akhir Desember lalu, kerja sama itu telah berakhir. Baik dengan Dewan Pengurus Pusat Tameng Adat Kalimantan maupun Koperasi Serba Usaha Karya Putra, selaku pihak yang dipercayakan mengelola parkir. Diungkap Inayatullah, pengelolaan parkir pada 2021 ini berbeda dengan 2020 lalu. Ruas jalan yang dikenakan parkir tak dikelola oleh satu rekanan semata. "Tapi kali ini, kami bagi ruas jalan untuk beberapa pengelola. Hal itu guna memudahkan dan kelancaran retribusi yang dibebankan kepada mereka (pengelola)," sambungnya. Sebelumnya, Maret lalu ditargetkan telah diberlakukan retribusi parkir. Namun hal itu urung terwujud. Dijelaskan Inayatullah, penundaan itu didasari adanya beberapa pertimbangan. Di antaranya, adanya surat permohonan dari beberapa pelaku usaha atau toko, tak menghendaki adanya retribusi parkir. "Ya jadi memang bergeser (Maret ke Juli). Alasan lainnya, kalau ada parkir, toko jadi sepi. Sehingga penolakan-penolakan itu menjadi bahan diskusi untuk lebih baik lagi," terangnya. Faktor lain, yakni adanya usulan untuk menambah ruas jalan yang bakal dikenakan biaya parkir, khususnya daerah yang berpotensi bisa dipungut retribusi. "Penundaan lainnya, adanya informasi kalau DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan), di mana bakal menata areal Taman Siring Sungai Kandilo menjadi RTH (Ruang Terbuka Hijau). Itu jadi pertimbangan kami, karena diinformasikan tahun ini mulai dikerjakan. Tapi info terbaru belum jadi direalisasikan," pungkas Inayatullah. Sebagai catatan, penerapan Perda Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum, sempat "tertidur" selama 9 tahun. Pada 2020 lalu baru diberlakukan. Karena pertama kali diterapkan. Dishub mengaku masih banyak kekurangan dan kelemahan. Sehingga evaluasi harus benar-benar matang. Baik sistem pengelolaan maupun menambah ruas jalan yang bakal dipungut retribusi parkir. Di luar yang memang telah diberlakukan. Beberapa ruas jalan yang dipungut retribusi parkir. Di antaranya, Jalan Pangeran Menteri, Jalan R Suprapto, Jalan RA Kartini, Jalan Yos Sudarso (Siring Sungai Kandilo), Taman Putri Petung, Jalan Jenderal Sudirman (Wisata Belanja), Gentung Temiang, Lapangan Prajurit, serta areal Lapangan Garuda dan arena promosi. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait