Kakek-Kakek Pengedar 4 Ribu Pil Koplo Dibekuk Polresta Samarinda
Minggu 20-06-2021,22:49 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tua-tua keladi, makin tua kok makin jadi. Bukannya semakin mendekatkan diri kepada Sang Ilahi, ketiga kakek ini justru menjalankan bisnis narkotika. Yang akhirnya membuat mereka harus berurusan dengan polisi.
Diketahui ketiga pria lanjut usai yang kini ditahan oleh jajaran Satrekoba Polresta Samarinda itu, masing-masing berinisal J (54) warga Jalan Biawan, Gang Merigita, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir.
Kemudian BU (55) warga Jalan Sultan Alimuddin, Gang Langsat, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir. Dan yang terakhir adalah S (52), warga Jalan Marsda Saleh, Gang III, Kelurahan Sidomulya, Kecamatan Samarinda Ilir.
Ketiga kakek yang kini mendekam di balik jeruji besi tersebut, ditahan akibat mengedarkan pil koplo jenis LL. Mereka berhasil ditangkap jajaran Satreskoba Polresta Samarinda, Kamis (17/6/2021) lalu.
Informasi dihimpun, mulanya polisi lebih dulu menangkap J dan BU, di Jalan Biawan. Tak jauh dari kediaman J. Aksi keduanya ini terendus polisi, setelah warga setempat yang resah memilih untuk melaporkannya ke polisi.
Disebutkan, di kawasan tersebut kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Polisi berpakaian preman langsung dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
"Setelah anggota melakukan penyelidikan di lapangan, kami menemukan dua pelaku dan langsung menangkap keduanya," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, melalui KBO Ipda Darwoko, Minggu (20/6/2021) sore.
Tidak perlu waktu lama bagi polisi menangkap kedua orang tua itu. Polisi yang telah mengantongi identitas keduanya, langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, dari tangan mereka polisi berhasil amankan 4 ribu pil koplo LL.
"Barang bukti yang kami amankan ada 4 ribu LL. Saat mau diamankan, pelaku J ini sempat melemparkan barang bukti ke BU. Kemudian dua-duanya berhasil kita amankan," ungkapnya.
Tak hanya ribuan pil ekstasi, polisi juga mengamankan barang bukti lain semisal tiga unit ponsel Nokia dan satu unit sepeda motor Honda Vario bernopol KT 6209 BCA. Setelah menangkap dua pelaku, polisi lantas bergerak cepat melakukan pengembangan.
Walhasil, satu pria lainnya turut ditahan yang diduga masih satu jaringan dengan kedua pelaku sebelumnya.
"Kami amankan pelaku ketiga di Jalan Abdul Muthalib tepatnya di pinggir sungai. Sepertinya pelaku ini sedang menunggu dua rekannya untuk mengedarkan pil ekstasi itu," bebernya.
Usai ditangkap, ketiga kakek-kakek ini langsung digelandang petugas menuju Mapolresta Samarinda guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Sekarang sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan lebih lanjut," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :