Oknum Honorer Paser Kembali Terjerat Narkoba

Minggu 30-05-2021,20:55 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Narkoba dapat mengincar siapa saja. Dengan status sosial dan pekerjaan apa saja. Salah satunya aparatur sipil negara (ASN). Membuat peredaran narkoba semakin dekat dengan lingkaran pemerintahan.

nomorsatukaltim.com - Salah satu contohnya di Kabupaten Paser. Sepanjang tahun ini, tepatnya Januari hingga akhir Mei 2021, tujuh tersangka berstatus ASN dan pegawai tidak tetap (PTT) tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika. Dengan rincian lima orang ASN, dan dua orang PTT atau honorer. "Total sepanjang Januari hingga Mei ada 46 kasus. Dengan 60 orang tersangka," ungkap Kasatreskoba Polres Paser, AKP Tasimun, Minggu (30/5/2021). Terbaru oknum honorer, diringkus Satreskoba Polres Paser. Yakni PTT berinisial NS (39), atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu. Ia ditingkus pada Kamis (20/5/2021) lalu. Polisi mendapat laporan dari masyarakat, kerap terjadi transaksi di Jalan Lambung Mangkurat, Kecamatan Tanah Grogot. "Di hari itu (Kamis) pukul 17.20 kami berhasil mengamankan NS, merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba," sebutnya. NS dibekuk di rumahnya. Diduga sebagai pengedar yang menjadi target operasi dari Satreskoba Polres Paser. Dari hasil penggeledahan, jajaran Satreskoba menemukan sebuah kotak kecil berwarna hitam, di dalamnya terdapat tiga paket sabu seberat 0,94 gram. Serta menemukan sebuah kotak warna hitam berukuran besar. "Di dalam kotak besar itu, ditemukan lima bundel plastik klip berbagai macam ukuran, sebuah timbangan digital berukuran besar, sebuah timbangan berukuran sedang, dan satu timbangan berukuran kecil," beber Tasimun. Di kotak besar itu juga terdapat tiga buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, dan sebuah sendok plastik biasa. Serta satu unit ponsel dan uang tunai Rp 6,5 juta. "Kini pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35, Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkasnya. (asa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait