Siap-Siap, Tilang Elektronik Berlaku di Samarinda Mulai 1 Juni

Jumat 28-05-2021,07:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Samarinda, Nomorsatukaltim.com - Tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan segera diberlakukan di Samarinda, 1 Juni mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto saat dijumpai, Kamis (27/5/2021) sore.

Kata polisi berpangkat melati satu ini, penerapan ETLE ini nantinya akan dilakukan secara mobile. Yakni dengan cara memasang perangkat elektronik seperti kamera perekam dan mini komputer, yang akan terkoneksi dengan server pusat di Mapolresta Samarinda, guna menangkap setiap pelanggaran. "Penerapan ETLE Mobile ini akan digunakan pada dua kendaraan roda dua, dan satu kendaraan roda empat," jelas Wisnu. Nantinya, pelaksanaan ETLE mobile ini akan dilakukan secara berkala. Lebih dulu Korps Bhayangkara akan berfokus pada tepian Sungai Mahakam. Yakni di Jalan Slamet Riyadi, RE Martadinata, dan Gajah Mada. Dan berkala akan diterapkan ke seluruh ruas jalan Kota Tepian. Pengoperasiannya pun direncanakan terkoneksi secara online yang memudahkan operator server utama memantau dan memverifikasi setiap pelanggar yang terekam kamera petugas ETLE mobile. "Kalau internetnya putus kan kameranya masih tetap merekam dan tersimpan. Jadi tetap akan terpantau setiap pelanggaran yang terjadi," imbuhnya. Usai melakukan verifikasi pelanggaran, nantinya petugas kepolisian akan melanjutkan dengan diterbitkan surat tilang yang dikirim ke alamat para pelanggar. "Kalau benar mereka yang melanggar, maka mereka harus membayar tilang. Kalau mengelak, ya gampang aja, tinggal diblokir nomor kendaraannya di Samsat. Jadi ketika si pelanggar mau mengurus pajak kendaraan dia akan diwajibkan dulu membayar pelanggaran sebelumnya," pungkasnya. (aaa/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait