BPJAMSOSTEK Berau Sosialisasi ke Pegawai Non ASN Kemenag

Selasa 25-05-2021,10:40 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa dipanggil BPJAMSOSTEK Berau melakukan sosialisasi kepada pegawai non ASN di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Berau, Jumat, (21/5).

Sosialisasi dibuka Kepala Kemenag Berau, Drs H Sulaiman, dihadiri para ASN serta pegawai non ASN di bawah naungan Kemenag. Kepala Kemenag Berau, Sulaiman mengatakan bahwa dalam melaksanakan aktivitas pekerjaan tentunya mengharapkan ketenangan, kenyamanan serta keamanan apapun pekerjaan dan jabatannya. Sulaiman juga memaparkan bahwa cakupan pegawai non ASN di lingkungan Kemenag cukup banyak mulai di Kemenag sendiri, madrasah sampai ke KUA yang lokasinya tersebar sampai ke seluruh wilayah di Kabupaten Berau, sehingga perlu adanya pertemuan khusus agar manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dapat tersampaikan dengan optimal. Sebagai informasi, setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2019 terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kenaikan manfaat yang tercantum pada PP 82 Tahun 2019 ini antara lain untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan adalah sebesar 42 juta rupiah dari yang sebelumnya 24 juta rupiah. Total beasiswa maksimal sebesar 174 juta rupiah dari yang sebelumnya hanya 12 juta rupiah. Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan. Untuk transportasi darat maksimal 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal 10 juta rupiah. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar 20 juta rupiah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Bunyamin Najmi, yang ditemui terpisah menyampaikan, sosialisasi manfaat program BPJAMSOSTEK terus dilaksanakan khususnya kepada pegawai non ASN di Kabupaten Berau. “Koordinasi dan sosialisasi terkait manfaat program BPJAMSOSTEK terus kita laksanakan, hal ini juga sejalan dengan implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Mengingat manfaat dari program BPJAMSOSTEK ini sangat besar baik untuk tenaga kerja maupun ahli waris ketika tenaga kerja yang bersangkutan mengalami risiko,” tutup Bunyamin. (*)
Tags :
Kategori :

Terkait