Rencana Pembangunan Kutim Wajib Sesuai Tata Ruang

Senin 24-05-2021,21:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

KUTIM, nomorsatukaltim.com – Rencana pembangunan di Kutai Timur (Kutim) mendapat sorotan. Kesesuaian perencanaan dengan tata ruang pun diminta wajib dilakukan. Mengingat tata ruang harusnya menjadi dasar perencanaan pembangunan.

Hal ini diungkapkan oleh anggota DPRD Kutim, Agusriansyah Ridwan. Ia berharap agar Pemkab Kutim bisa menyesuaikan rencana pembangunan dengan tata ruang. Termasuk juga menyesuaikan dengan program nasional dan Pemprov Kaltim. “Tapi saya harap tata ruang jadi bagian dalam menyusun rencana pembangunan. Itu yang terpenting,” ucap Agusriansyah. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masih dapat diubah. Agar bisa disesuaikan dengan rencana pembangunan tingkat nasional dan daerah. “Kami sudah sampaikan tujuh poin nota kesepakatan tersebut merupakan rangkuman sacara umum dari 18 poin yang merupakan masukan dari DPRD Kutim,” imbuhnya. Selain itu, Agusriansyah bilang RPJMD ini akan dibuat menjadi Peraturan Daerah (Perda). Sehingga para legislator dinilai perlu menelaah rancangan RPJMD itu. Terutama untuk diselaraskan dengan kebijakan yang masuk dalam program daerah. “Nah, ini nanti yang menjadi sorotan kami di dalam RPJMD. Nantinya akan dikaji,” ucap ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim itu. Lebih lanjut, ia mengungkapkan, kebijakan RPMJD ini tentunya akan melihat kesesuaian antara visi-misi kepala daerah. Apakah sama halnya yang telah disampaikan kepada masyarakat. “Apakah ada kolerasi atau kontradiksi dengan pencapaian itu. Bahwa nanti capaian-capaian itu ada ketidaksesuaian antara visi-misi pasti akan dikoreksi,” ungkapnya. Setelah itu, RPJMD ini nantinya telah ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda). Maka nantinya akan ada rancangan akhir RPJMD sebagai wadah bagi DPRD Kutim untuk melakukan evaluasi. Apakah tujuh poin nota kesepakatan itu, diakomodir oleh pemerintah atau tidak. “Kalau tidak kenapa? Kan harus ada jawaban yang dapat diterima secara legal standing atau secara regulasi. Ada alasan-alasan yang substansi yang bisa diterima. Terlebih dari sejumlah saran yang diberikan DPRD itu sangat berkesesuaian dengan visi misi kepala daerah terpilih,” tutupnya. (bct/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait