Pelabuhan Buluminung Sumbang PAD Rp 7 M, Dipersiapkan untuk Pemindahan IKN

Senin 17-05-2021,16:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Pelabuhan Buluminung di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mampu menyumbang Rp 7 miliar kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) di 2020. Naik sekira Rp 2 miliar dari hasil tahun sebelumnya.

Kabar baik ini diharapkan bisa dipertahankan bahkan ditingkatkan tahun ini. Maka itu ke depannya, pengelolaan pelabuhan itu akan diserahkan kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka. Tujuannya agar lebih maksimal. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) PPU Ahmad menyebutkan, selama ini pengelolaan pelabuhan bongkar muat itu ada di dinasnya. Adapun sebelumnya PAD yang didapat melalui pelabuhan Buluminung tersebut tidak pernah mencapai nominal Rp 4 miliar. Namun, pada 2019 PAD yang didapat mengalami kenaikan menjadi Rp 5 miliar bahkan, pada 2020 mampu mencapai angka Rp 7 miliar. “Alhamdulillah kami sudah capai sesuai target, dari dua tahun terakhir kami ada di posisi Rp 5 miliar, pada 2019 dan 2020 mencapai Rp 7 miliar. Padahal jauh sebelumnya tidak pernah mencapai Rp 4 miliar,” ujarnya, Senin, (17/5/2021). Peningkatan itu salah satunya bersumber dari penarikan retribusi kendaraan. Baik roda dua maupun roda empat. Tidak serta merta terpaut dengan penarikan retribusi crude palm oil (CPO) saja. Seperti yang sebelumnya dijalankan. “Sesuai arahan Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) untuk lakukan penarikan retribusi di Pelabuhan Buluminung baik roda dua maupun roda empat. Sesuai arahan kami sudah laksanakan itu,” jelas Ahmad. Selain itu, wacana Pemkab ialah untuk mendorong pengembangan utamanya sebagai persiapan calon IKN. Saat pembangunan dan industri diyakini akan menggeliat di sana. Diketahui, pelabuhan Buluminung bukan hanya menjadi sarana komoditas industri. Dan masuk ke dalam wilayah Kawasan Industri Buluminung (KIB). Untuk pengalihan pengelolaan ke Perumda, saat ini sedang dalam kajian. Terkait hal itu sudah dilakukan di Badan Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) PPU. Selanjutnya tinggal menunggu bagaimana payung hukum sebagai dasar tindakan di masa mendatang. "Sesuai arahan bupati, kita harus mengembangkan KIB. Bukan cuma untuk daerah saja, tapi juga untuk mempersiapkan pemindahan IKN," tegas Plt Sekkab PPU Muliadi. (rsy/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait