Tak Ada Gelaran Takbiran Keliling di PPU

Senin 10-05-2021,17:44 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com - Setelah mudik, halalbihalal dan open house, Pemkab PPU juga melarang takbir keliling. Sebelumnya, Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mengimbau masyarakat. Tapi secara tegas.

Yaitu, larangan mudik juga turut disampaikan. Dipertegas dengan keluarnya surat edaran bupati. Bahwa mulai 6-17 Mei pengetatan akan dilakukan di 11 pintu masuk wilayah Benuo Taka. Dalam edaran itu pula, tertuang untuk menutup seluruh tempat wisata yang ada. Dimulai pada 14-17 Mei. "Petugas satgas COVID-19 akan dioptimalisasi di tempat-tempat wisata. Khususnya posko yang ada di kelurahan/desa," ujar Plt Sekkab PPU Muliadi, Senin, (10/5/2021). Jadi,m mulai hari H lebaran, petugas-petugas tetap bekerja. Tentunya tim gabungan TNI-Polri dan pos COVID-19 masing-masing kelurahan/desa. "Kan mereka ada yang piket. Jadi bergantian," imbuhnya. Kemudian, dilarang untuk menggelar takbir keliling. Dengan alasan dapat menimbulkan potensi kerumunan massa. "Jelas itu tidak boleh. Karena ramai, bisa mulai sore sampai malam. Dan menjadi tempat penyebaran COVID-19," katanya. Yang berkaitan dengan itu juga dilarang. Yaitu menggunakan kembang api, petasan dan sejenisnya pada malam takbiran itu. Untuk pelaksanaan salat ied, masih diperbolehkan digelar di masjid maupun lapangan terbuka. Tapi dengan catatan menerapkan protokol kesehatan (prokes) seperti biasanya. Dengan lebih ketat. *Saya harap masyarakat bisa mematuhi semua itu. Yang perlu diingat, apa yang pemerintah ini lakukan, semata-mata untuk melindungi masyarakat. Agar yang terjadi di India, tidak terjadi di Indonesia khususnya PPU," pungkas Muliadi. (rsy/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait