Tanjung Redeb, Nomorsatukaltim.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim, bersama Jaringan Aksi Konservasi (JAK), melepasliarkan satu ekor macan dahan (Neofelis diardi borneensis) di perbatasan hutan lindung Kabupaten Berau dan Kutim, Senin (3/5). Pelaksana tugas (Plt) BKSDA Kaltim, Nur Patria Kurniawan mengatakan, pelepasliaran ini merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus kepemilikan satwa liar dilindungi oleh Polresta Tarakan, Kaltara. Kemudian, diperdalam bersama tim Seksi Konservasi Wilayah I Berau BKSDA Kaltim dan didukung tim perawat dan medis satwa liar dari JAK. “Penanganan kasus cukup unik, karena pengungkapan bersamaan dengan kasus lain, dengan tersangka yang sama atas kejelian tim penyidik Polres Tarakan,” katanya dalam rilis, Senin (3/5). Dia berharap, agar koordinasi dan kerja sama ini dapat ditingkatkan. “Apalagi, Kota Tarakan merupakan salah satu gerbang dari Provinsi Kaltara, sekaligus beranda perbatasan negara, yang tentunya memerlukan perhatian lebih,” ucapnya. Kepala Seksi Konservasi Wilayah I Berau, Dheny Mardiono menambahkan, pada tahap awal, upaya penyelamatan macan dahan telah dilakukan pemeriksaan dan pemantauan secara berkala oleh dokter hewan. “Sebelum dilepasliarkan, harus memastikan kondisi kesehatan satwa,” jelasnya. Setelah dipastikan layak untuk dilepasliarkan, pihaknya segera melakukan persiapan, termasuk merancang alat ringkas pembuka kandang yang secara praktis dapat dibongkar dan dirakit di lapangan. Fungsinya, membuka kandang dari jarak cukup jauh untuk menjaga keamanan tim. Pasalnya, macan dahan termasuk satwa predator yang dalam kondisi terdesak atau terancam dapat menyerang. Bahkan melukai orang-orang yang berada di sekitarnya. “Ketika persiapan matang, baru agenda dilakukan,” terangnya. Dijelaskannya, macan dahan termasuk satwa dilindungi, dalam daftar Peraturan Menteri LHK No 106 tahun 2018. Jika memburu satwa tersebut, pelakunya dapat dikenakan sanksi sesuai UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hampir di semua hutan Kalimantan pernah ditemui satwa ini. Sementara, populasi di Berau belum diketahui secara pasti, karena belum pernah dilakukan inventarisasi. Sementara, Direktur JAK Paulinus Kristanto menyampaikan, pihaknya berkomitmen untuk terus mendukung upaya-upaya penyelamatan satwa liar yang dilakukan BKSDA Kaltim. Terutama, melepasliarkan macan dahan di kawasan hutan lindung yang pengelolaannya melibatkan peran aktif masyarakat dan memiliki lembaga pengelola berbasis masyarakat untuk menjaga dan memantau kawasan hutan yang aktif hingga saat ini. “Kesiapan itu tentu menjamin keselamatan macan dahan setelah dilepasliarkan ke hutan,” katanya. Lanjutnya, Provinsi Kaltim dan Kaltara merupakan salah satu daerah yang kaya keanekaragaman spesies satwa liar dan tumbuhan dilindungi. Oleh karena itu, upaya-upaya konservasi jenis-jenis satwa liar dilindungi terus dilakukan BKSDA dengan berkerja sama berbagai lembaga, mulai penegak hukum, masyarakat, pusat rehabilitasi satwa hingga pengelolaan kawasan konservasi. “Sinergi antar lembaga merupakan kunci keberhasilan dalam penyelamatan spesies dilindungi sebagai bagian dari upaya terpadu konservasi keanekaragaman hayati di Indonesia,” pungkasnya. JUN/APP
Macan Dahan Dilepasliarkan
Selasa 04-05-2021,15:03 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 06-04-2026,22:00 WIB
DPRD Kaltim Konsultasi ke Kemenkeu Soal Kredit Kukar Rp820 Miliar, Bupati: Urus Rumah Tangga Masing-Masing
Senin 06-04-2026,16:54 WIB
PKB Kaltim Agendakan Muscab Serentak di Balikpapan, Persiapan Hadapi Pemilu 2029
Senin 06-04-2026,18:38 WIB
Pemprov Kaltim Rencana Tak Memberikan Bankeu, Proyek Pengendalian Banjir di Bontang Terancam
Senin 06-04-2026,17:53 WIB
Sabu 11 Kg Berlabel “Cap Tikus” Gagal Beredar di Sangatta, Polda Kaltim Bekuk 2 Kurir
Senin 06-04-2026,16:06 WIB
Pelajar Tewas Usai Coba Salip Truk di KM 7 Soekarno Hatta Balikpapan
Terkini
Selasa 07-04-2026,13:16 WIB
Kutai Barat Mulai Audit LKPD 2025, Targetkan Dapat Opini Terbaik dari BPK
Selasa 07-04-2026,12:53 WIB
Kementerian PU Tinjau Lahan Sekolah Rakyat di Sangatta, Pemkab Kutim Siapkan 8 Hektare
Selasa 07-04-2026,12:29 WIB
Anggaran Terbatas, Revitalisasi Waduk Kanaan di Bontang Berhenti
Selasa 07-04-2026,12:00 WIB
Andi Harun Segera Isi Jabatan Kosong Lewat Rotasi dan Sistem Merit
Selasa 07-04-2026,11:00 WIB