Di PPU Besaran Zakat Fitrah Berubah, Segini Nilainya

Sabtu 24-04-2021,00:00 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong

PPU, nomorsatukaltim.com -Kepala Kantor Kemenag PPU, Maslekhan mengatakan penetapan besaran zakat tahun ini berbeda. Dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.

"Ini kenapa kita lakukan, karena sebagai bentuk kehati-hatian supaya itu dipastikan sah,” terang Maslekhan, Jumat (23/04/2021). Ia menjelaskan besaran nilai zakat sudah disebutkan Nabi Muhammad SAW. “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar,” ucapnya mengutip hadits riwayat Bukhari Muslim. Jadi, sambungnya, satu sha’ nilai zakat yang ditetapkan berbeda-beda menurut madhzab empat imam besar. Imam Hanafi menetapkan kadar zakat 1 sha’ sama dengan 3,8 kilogram. Imam Maliki 1 sha’ sama dengan 2,7 kg, Imam Syafi’I menetapkan 1 sha’ senilai 2,75 kg dan Imam Hambali 1 sha’ dengan besaran 2,2 kg. "Atas dasar perbedaan tersebut, kami menetapkan zakat fitrah per kepala sebesar 3 kilogram," katanya. Penetapan zakat wilayah PPU berbeda dengan penetapan nilai zakat di daerah lain secara umum. Hal itu tidak dibagi berdasarkan golongan/kategori. Besaran zakat tidak ditetapkan berdasarkan harga beli makanan pokok yang dikonsumsi, tetapi lebih mengacu ke jumlah takaran. Tahun lalu, besaran zakat fitrah per kepala sekira 2,5 kilogram beras. Atau sekira Rp 55 ribu. “Mengenai orang yang terbiasa makan beras 10 ribu, 12 ribu, 30 ribu yang penting adalah 3 kilonya, bukan dilihat dari sisi nilainya,” ujanya. Selain membayar dengan makanan pokok, zakat juga diperbolehkan menggunakan uang tunai. Masih dari empat madzhab tadi, Maslekhan menyebutkan hanya Imam Hanafi yang membolehkan membayar zakat dengan uang. Besaran ukuran zakat menurut Imam Hanafi pun jadi yang tertinggi di antara tiga imam lainya, yakni 3,8 kilogram. Jadi, sambungy, kalau mau membayar zakat dengan uang tunai. Otomatis wajib hukumnya mengikuti ukuran yang sama dengan madzhab itu. "Kalau dia mengkonsumsi beras seharga Rp 10.000, maka dikalikan 3,8 kilo atau Rp 38.000. Ini demi kehati-hatian. Silakan masyarakat pilih mana,” tutup Maslekhan. (rsy)
Tags :
Kategori :

Terkait