Dinilai Tak Sesuai Pedoman, DPPT Sungai Mati Dikembalikan 

Kamis 22-04-2021,15:02 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, nomorsatukaltim.com - Sudah hampir setahun Pemkot Samarinda berencana membebaskan lahan warga di kawasan Sungai Mati, Jalan PM Noor, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang.

Proyek pembebasan lahan ini, dilakukan untuk membuka aliran sungai yang sudah lama buntu itu. Diharapkan, langkah itu menjadi solusi mengatasi banjir yang kerap terjadi di sekitar jalan DI Panjaitan. Sebab Pemprov Kaltim telah membangun drainase besar di kedua sisi Jalan DI Panjaitan itu. Sudah hampir rampung. Rencananya aliran drainase itu berunjung di Sungai Mati. Artinya, drainase baru bisa difungsikan ketika Sungai Mati sudah dihidupkan. Namun, sudah hampir setahun sejak awal perencanaan, pembebasan lahan ini masih berkutat pada soal penyusunan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT). Pemkot Samarinda, melalui Sekretaris Daerah Sugeng Chairuddin, Februari lalu menugaskan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Untuk menyusun DPPT itu. Sugeng memberi tenggat waktu seminggu untuk menyerahkannya kepada Dinas Pertanahan, yang bertugas sebagai leading sector pembebasan tanah. Yang terjadi, Dinas PUPR baru menyetorkan DPPT pada 15 April kemarin. Dan Dinas Pertanahan langsung mengembalikan dokumen tersebut. "Karena tidak sesuai aturan. Tidak mengikuti pedoman penyusunan DPPT," kata Kepala Dinas Pertanahan, Syamsul Komari, kepada Disway Kaltim, Selasa (20/4) kemarin. Pedoman penyusunan DPPT mengacu Permen ATR/BPN No.20 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyusunan DPPT. Dan Peraturan Pemerintah No.19 Tahun 2021 tentang Pengadaan Tanah. "Dia (PUPR) tidak memenuhi unsur itu. Makanya kita kembalikan lagi," tegas Syamsul lagi. Kata Syamsul, dokumen yang diberikan PUPR itu lebih semacam Detail Engineering Design (DED). "Bukan begitu yang kita minta. Kita ini bukan orang teknis. Makanya kami kembalikan. Siapa mau masuk penjara, kalau sampai bermasalah hukum," ucapnya lagi. Ia bilang, sudah pasrah dengan lambannya progres penyusunan dokumen oleh Dinas PUPR itu. Sebab tenggat waktu sudah berkali-kali molor. Sekda meminta pelaksanaan pembebasan lahan ini secepatnya. Sebab proyek pengendalian banjir di titik itu masuk dalam agenda 100 hari kerja wali kota Samarinda yang baru. "Tenggat waktu kita ini kan secepat-cepatnya. Sebulan yang lalu Pak Sekda kasih waktu seminggu. Tapi tidak juga selesai-selesai sampai sekarang." "Padahal Sungai Mati ini sudah ditunggu untuk membuka koneksi drainase di Jalan DI Panjaitan," tandasnya. Proyek pembebasan lahan ini sebenarnya menjadi satu paket dengan pembebasan lahan di kawasan seberang Pasar Segiri, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Anggarannya dari APBD Kota Samarinda Tahun 2020. Totalnya Rp 10 miliar. Dibagi dua, masing-masing Rp 5 miliar. DPPT untuk pembebasan lahan proyek normalisasi Sungai Karang Mumus ini dikerjakan oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Samarinda. Disperkim, kata, Syamsul sudah lebih dulu menyelesaikan. DPPT sudah diserahkan kepada Dinas Pertanahan. Setelah diperiksa dokumen telah sesuai dengan ketentuan. "Kalau yang seberang Segiri dari Disperkim, sudah tidak ada masalah. Sudah mau kita kirim ke provinsi. Untuk melimpahkan kewenangan ke wali kota. Baru nanti penlok (penentuan lokasi) kita tetapkan," pungkas Syamsul Komari. (das/eny)
Tags :
Kategori :

Terkait