BPJAMSOSTEK Realisasasikan Kenaikan Manfaat Beasiswa hingga Rp 174 Juta untuk 2 Anak

Kamis 22-04-2021,14:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Jakarta, nomorsatukaltim.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK kembali mendapat mandat dari pemerintah. Usai terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kali ini, tugas mulia yang harus diemban lembaga pengawal jaminan sosial ketenagakerjaan itu, yakni menaikkan manfaat beasiswa pendidikan kepada ahli waris pesertanya. Hal itu, sesuai dengan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM. Pembayaran beasiswa ini, katanya, ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku pada 1 April 2021. Permenaker mengatur teknis pelaksanaan pemberian manfaat JKK, JKM dan JHT. Salah satunya adalah pembayaran beasiswa pendidikan bagi anak ahli waris peserta. Berdasarkan Permenaker tersebut pula, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia. Manfaat beasiswa ini diberikan untuk dua orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan Strata 1 (S1). Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan di bawah usia 23 tahun. Kegiatan penyerahan beasiswa secara simbolis pun dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, di Jakarta, Rabu (21/4/2021). Agenda ini pula dilakukan serentak pada 33 provinsi lainnya secara daring. Ida Fauziyah mengaku bersyukur atas implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021, yang terlaksana bertepatan bulan Ramadan sekaligus Hari Kartini. "Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 ini sangat dinantikan kehadirannya, karena merupakan pemutakhiran dari 4 Permenaker dan 1 Keputusan Menaker yang sebelumnya mengatur mekanisme pemberian manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan," jelas Ida. Sementara itu, Anggoro mengatakan, pihaknya turut mengapresiasi kerja keras Kemenaker dan seluruh Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam penyusunan Permenaker Nomor 5 tahun 2021. Sehingga kenaikan manfaatnya sangat dirasakan ahli waris peserta program JKK dan JKM. “Manfaat beasiswa ini naik signifikan, 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak. Semoga dengan adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” ujar Anggoro. Anggoro menambahkan proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp 115,64 Miliar. "Saya berharap agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin kami tunaikan, paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak dari peserta,” tuturnya. Hal ini, sebut dia, sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan pelayanan terbaik dengan cepat dan tepat sasaran, agar kepercayaan masyarakat terus meningkat. Sehingga diharapkan akan menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dalam melindungi pekerja menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari. “Tentunya dengan kesadaran berjaminan sosial yang tinggi, kami harapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ia menambahkan. Menutup kegiatan tersebut, Ida Fauziyah memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan merupakan sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak untuk mendapatkan pendidikan yang layak meskipun dengan keterbatasan. Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Kalimantan Arif Zahari menuturkan, umumnya JKK di Kalimantan berasal dari sektor perkebunan terutama di bidang perkebunan kelapa sawit. "Sebenarnya hampir sama dengan tahun - tahun sebelumnya, hanya saja ditahun ini lebih disederhanakan prosedur sehingga lebih banyak yang dapat diproses dengan kenaikan sekitar 10 hingga 15 persen. "Sementara untuk beasiswanya anak pekerja itu sendiri, berhubung karena program ini merupakan program baru ditahun ini. Dalam lauching pertama, untuk wilayah Kalimantan Timur sendiri nilai Rp 1,5 miliiar merupakan nilai yang tertinggi diantara provinsi - provinsi lainnya," tuntasnya. (adv/das/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait