BPJAMSOSTEK Kanwil Kalimantan Salurkan Rp 1,5 Miliar

Kamis 22-04-2021,13:15 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Balikpapan, nomorsatukaltim.com - Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah (Kanwil) Kalimantan mulai merealisasikan penyerahan manfaat beasiswa pendidikan anak, dari peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Dalam acara yang dihelat di kantor BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan, Rabu (21/4/2021) kemarin.

Program yang ditandai dengan peresmian seremonial itu merupakan program yang mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021, tentang tata cara penyelenggaraan program JKK, JKM dan Jaminan Hari Tua (JHT). Yang dilaksanakan serenpak di 34 provinsi secara virtual. Disaksikan secara online, penyerahan simbolis di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. Sedangkan penyerahan simbolis di Kaltim dilakukan oleh Gubernur Kalimantan Timur Dr. Ir. H Isran Noor,.MSi bersama Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Arif Zahari. "Jadi ini adalah peluncuran launching pemberian beasiswa kepada anak-anak yang tertanggung atau terlindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tentu program ini sangat bagus sekali. Karena ini merupakan wujud tanggung jawab moral dari pada BPJS Ketenagakerjaan yang mengelola lembaga publik ini dalam hal perlindungan kepada pesertanya. Yang dimulai dari taman kanak-kanak (TK) hingga ke perguruan tinggi," kata Isran Noor di sela-sela kegiatan. Tercatat, di wilayah Kalimantan Timur, ada sebanyak 403 anak ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan menerima manfaat tersebut. Dengan total nilai yang mencapai Rp 1.553.000.000. Tertinggi dari semua daerah di Pulau Kalimantan. "Sebenarnya hampir sama dengan tahun - tahun sebelumnya, hanya saja tahun ini lebih disederhanakan prosedur. Sehingga lebih banyak yang dapat diproses dengan kenaikan sekitar 10 hingga 15 persen," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Kalimantan, Arif Zahari. Ia menjelaskan, dalam program ini, batasan usia maksimal, ialah hingga lulus S1 di perguruan tinggi atau setara dengan usia 23 tahun. "Jadi sistemnya dimulai dari TK, SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi. Tiap tahun kami berikan di awal tahun. Misal tahun ini dapat, tahun depan kami berikan lagi sampai dia lulus," paparnya. Arif Zahari menerangkan, tingkatan pemberian beasiswa pada anak pekerja, pertama, pendidikan TK sampai dengan SD atau sederajat sebesar Rp 1,5 juta per tahun untuk setiap orang, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 8 tahun. Kedua, pendidikan SMP atau sederajat sebesar Rp 2 juta per orang setiap tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Ketiga, pendidikan SLTA atau sederajat sebesar Rp 3 juta per tahun, dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 3 tahun. Keempat, pendidikan tinggi maksimal Strata 1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per tahun dengan menyelesaikan pendidikan maksimal 5 tahun. "Dan yang tertanggung dalam 1 kepala keluarga (KK) maksimal hanya dua orang anak saja." "Pemberian beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun, menikah atau bekerja. Dengan begitu tidak ada lagi anak-anak yang putus sekolah, akibat orang tuanya meninggal atau cacat total akibat kecelakaan kerja," jelasnya. Dirinya berharap, apa yang diberikan BPJAMSOSTEK, bermanfaat dan berguna bagi siswa/siswi pelajar untuk melanjutkan pendidikan. Sehingga dapat terjamin dengan pendidikan dan layak. "Selanjutnya, hal itu dapat memicu atau memotivasi seluruh pekerja untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena manfaatnya sangat banyak mulai dari kecelakaan kerja hingga kematian. Sehingga manfaatnya itu dapat terus ditambah seperti salah satunya launching terkait beasiswa pendidikan," pungkasnya. (adv/das/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait