BNNP Kaltim Klaim Peredaran Ganja Turun
Selasa 20-04-2021,22:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com – Sebanyak 225 gram ganja dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Selasa (20/4/2021). Selain amanah undang-undang (UU), pemusnahan ini bertepatan dengan Hari Ganja Internasional, untuk mengurangi bahkan menghentikan peredaran ganja di Kaltim.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah hasil ungkapan FN alias Ical yang dibekuk pada Senin (22/3/2021) pada Jalan Subulussalam RT 51 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara.
Dari 225 gram ganja yang dimusnahkan itu, sebelumnya telah dipisahkan tiga gram untuk uji laboratorium, dan lima gram untuk pembuktian perkara di persidangan. Sehingga, total barang bukti yang didapat dari FN adalah 233 gram neto. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar barang bukti ganja oleh pelaku.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltim, I Made Sukajana mengatakan, pemusnahan barang haram ini harus dilaksanakan karena diamanahkan oleh undang-undang.
"Untuk permasalahan barang bukti ini berkaitan dengan jasa pengiriman, karena ini ganja murni yang telah ditetapkan sebagai narkotika sesuai dengan hasil laboratorium, sehingga secara hukum harus dimusnahkan," tambahnya.
Dijelaskannya pula, peredaran ganja mengalami penurunan selama pandemi. Pengungkapan kasus peredaran ganja, karena adanya kerja sama lintas instansi yang tidak segan memutus perkara ini.
"Tentunya adanya upaya preventif dan represif dari unsur-unsur yang ada dari kepolisian, Bea Cukai, BNN, dan TNI," ungkapnya.
Lebih lanjut diungkapkan I Made Sukajana, dari hasil pemeriksaan, pelaku memesan barang haram tersebut melalui media sosial. Ini bukan kali pertama pelaku memesan barang tersebut. Dibeberkan pula, ada jaringan di balik peredaran ganja ini. Namun pelaku hanya mengambil pada suatu tempat jasa pengiriman.
"Pelaku merupakan pemakai sekaligus pengedar, dilihat dari jumlah barang yang kita amankan, barang tersebut berasal dari Sumatera," bebernya. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :