Pandemi COVID-19 dan Sengketa Pajak Cekik PGN

Senin 12-04-2021,22:48 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Jakarta, nomorsatukaltim.com –  PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN mengalami kerugian akibat pandemi COVID-19 dan sengketa pajak. Sepanjang 2020, subholding gas PT Pertamina (Persero) itu harus menderita kerugian USD 264,7 juta. Padahal di tahun sebelumnya PGN masih membukukan laba bersih USD 67,5 juta.

Berdasarkan laporan keuangan yang dirilis PGN, kerugian didorong penurunan pendapatan yang tajam. Sepanjang tahun lalu perusahaan membukukan pendapatan sebesar USD 2,8 miliar. Anjlok dibanding pendapatan 2019 yang mencapai USD 3,8 miliar Penurunan pendapatan disebabkan melorotnya permintaan gas sepanjang 2020. Untuk niaga gas, dari pihak yang berelasi PGN hanya mampu meraup pendapatan USD 799 juta dan dari pihak ketiga USD 1,5 miliar. Kedua komponen tersebut turun dibanding 2019 masing-masing sebesar USD 991 juta dan USD 1,9 miliar. Penjualan minyak dan gas dari pihak ketiga juga turun dari USD 219 juta pada 2019 menjadi USD 47,3 juta pada 2020. Dari bisnis transmisi gas juga turun dari USD 76,8 juta pada 2019 menjadi USD 60,3 juta. Pandemi COVID-19 sangat dirasakan dampaknya. Sehingga menggerus konsumsi gas dari sisi industri dan komersial. Pada 2020, penjualan gas bumi dari sisi industri dan komersial hanya USD 2,2 miliar. Padahal, pada 2019 PGN mampu mengantongi pendapatan dari sektor tersebut mencapai USD 2,9 miliar Penjualan gas positif justru dicatatkan dari golongan rumah tangga. Naik dari USD 9,2 juta pada 2019 menjadi USD 14,3 juta pada 2020. Direktur Keuangan PGN, Arie Nobelta Kaban mengatakan, pandemi COVID-19 sangat mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan. Ketidakpastian kondisi global dan nasional akibat pandemi COVID-19 menjadi faktor utama yang membuat PGN merugi. Faktor lainnya adalah masalah perpajakan yang juga turut menggerus laba perusahaan. “Terkait kinerja keuangan 2020 yang mengalami kerugian, terutama disebabkan faktor ekternal seperti sengketa pajak mengenai PPN pada periode 2012–2013 dan juga penurunan aset di sektor minyak dan gas,” kata Arie, Minggu (11/4). Menurut dia, jika tidak ada kasus sengketa pajak, PGN masih bisa mencatatkan laba bersih sebesar USD 92,5 juta pada 2020. “Apabila tanpa kedua faktor yang di luar kendali manajemen di atas, kinerja keuangan PGN masih mencatat laba bersih. Manajemen telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga kinerja perusahaan. Antara lain untuk sengketa pajak di Mahkamah Agung,” ungkap Arie. Ia optimistis tahun ini PGN masih bisa bertahan dan mencatatkan kinerja keuangan yang baik dengan strategi dan upaya yang sudah disiapkan perusahaan. “Diharapkan dari upaya dan strategi jangka panjang yang akan dilaksanakan, pada 2021 PGN akan mendapatkan reserve tax, realisasi insentif, keuntungan kegiatan operasional, efisiensi, dan optimasi capex dan opex, yang bermuara pada mencetak laba dan perbaikan kinerja,” kata Arie. (de/qn) Sumber: Tersangkut Masalah Pajak, PGN Menderita Kerugian US$264,7 Juta
Tags :
Kategori :

Terkait