Kampung Tanjung Laong di Kubar Sulit Dimekarkan

Senin 12-04-2021,21:31 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kubar, nomorsatukaltim.com - Wacana pemekaran Kampung Tanjung Laong Kecamatan Muara Pahu, Kutai Barat sulit terpenuhi. Hal ini terbentur dengan jumlah penduduk, sebagai salah satu syarat utama.

"Sepertinya agak sulit dimekarkan karena harus berjumlah 1.500 penduduk, sesuai ketentuannya. Belum lagi masalah tapal batas dengan desa induk," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung Kubar, Faustius Syaidirahman, saat dihubungi Harian Disway Kaltim dan nomorsatukaltim.com. Meski begitu, jika ada kampung yang memungkinkan silakan diusulkan, paling tidak menjadi desa persiapan pemekaran. Memang, luas wilayah ditambah geogarfis yang masih sulit menjadikan usulan harus ada pemekaran kampung baru di Kutai Barat (Kubar). Ini berpotensi mendapat kucuran dana desa dari pemerintah pusat. Anggota Komisi III DPRD Kubar, Sopiansyah baru-baru ini, kepada Harian Disway Kaltim mengatakan, telah sering mendengar keluhan warga di sejumlah kampung belum merasakan buah pembangunan yang cepat. Memang solusinya harus ada pemekaran kampung, apalagi dengan dana kabupaten yang terbatas, sehingga banyak hal yang tidak bisa terakomodir. Menurut Ketua DPD PAN Kubar, ini adalah solusi yang tepat, dalam kondisi saat sekarang. Kampung Tanjung memiliki jumlah penduduk sangat banyak. Sehingga alokasi dana desa diberikan pusat tidak cukup merangkum kebutuhan pembangunan di kampung yang berada di ibukota kecamatan tersebut. “Saya berkeyakinan jika Kampung Tanjung Laong dimekarkan menjadi dua kampung, maka akan ada interaksi pembangunan yang akan lebih berkembang,” terangnya. Langkah ini dapat pula diajukan bagi kampung yang punya banyak penduduk. Sementara itu, Plt Camat Muara Pahu Aspar membenarkan perihal wacana pemekaran kampungnya tersebut. Kampung Tanjung Laong layak dimekarkan. Hal ini sejalan dengan harapan kepala Kampung Tanjung Laong. “Memang ada usulan petinggi Tanjung Laong untuk memekarkan kampung tersebut,” kata Aspar. Dari 12 kampung di Kecamatan Muara Pahu, terbanyak adalah Kampung Tanjung Laong meliputi 6 RT. "Sementara kampung lain cuma wilayah saja yang luas, tapi penduduknya masih belum mendukung,” ungkapnya. Untuk diketahui, terkait pemekaran ini dikhawatirkan menjadi persoalan oleh Kementerian Keuangan. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, salah satu menerima dana desa kenyataannya desa fiktif. Dengan harapan mendapatkan dana desa. Tujuan pembentukannya ialah agar desa-desa itu mendapat bantuan dari pemerintah setiap tahun. Bila merujuk UU 6 tahun 2014 tentang Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum desa dapat dibentuk. Di dalam ketentuan Pasal 7 disebutkan, pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan yang dilakukan oleh pemerintah, pemprov, dan pemerintah kabupaten/kota. Penataan ini meliputi kegiatan pembentukan, penghapusan, penggabungan, perubahan status dan penetapan desa. Ada delapan syarat pembentukan desa yang diatur di dalam Pasal 8 ayat (3) UU Desa. Pertama, batas usia desa paling sedikit lima tahun sejak pembentukan. Kedua, jumlah wilayah yang dikategorikan berdasarkan wilayah. Untuk wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga (KK). Sementara untuk wilayah Kalimantan paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 KK. (luk/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait