Mulai Hari Ini THM di Samarinda Tutup, THU Diatur Jam Operasional
Sabtu 10-04-2021,13:04 WIB
Reporter : bayong
Editor : bayong
Samarinda, nomorsatukaltim.com - Tempat Hiburan Malam (THM) di Samarinda resmi tak beroperasi mulai hari ini, Sabtu (10/4/2021). Penutupan ini diberlakukan melalui Surat Edaran Wali Kota Samarinda tertanggal 8 April 2021 kemarin.
Perihal penutupan THM dan sejenisnya. Serta pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU). Pada bulan suci Ramadan, Idul fitri dan Idul adha tahun 2021.
Di antara yang ditutup, yakni Kafe, Pub, Bar, Diskotik, Karaoke dewasa dan keluarga. Tempat penjualan minuman beralkohol dan rumah biliar.
Lalu pengaturan jam operasional terhadap pengelola pertunjukan film dan studio. Arena bermain ketangkasan mesin, untuk anak-anak dan dewasa. Dan serta warnet, kafe tenda dan seputarnya.
Penutupan THM berlaku efektif mulai 10 April 2021, dan dapat dibuka kembali pada 18 Mei setelah lebaran.
Sementara pengaturan jam operasional THU sejenis bioskop yakni diperbolehkan buka pukul 10.00 hingga pukul 17.00. Kemudian pukul 22.00 sampai dengan 24.00. Pukul 17.00 sampai pukul 22.00 wajib ditutup.
Sedangkan arena bermain anak dan dewasa, termasuk warnet, diperbolehkan buka sejak pukul 10.00 hingga 17.00.
Pada THU sejenis kafe tenda diberi kelonggaran buka pukul 17.00, dan mesti tutup pada pukul 22.00. Namun tidak diperkenankan menggunakan musik atau pengeras suara, yang dapat mengganggu pelaksanaan ibadah.
Edaran tersebut mengacu pada Perwali No. 32 Tahun 2006 tentang Ketentuan Jam Operasional kegiatan usaha THM dan THU yang memiliki tingkat kewajaran tinggi. Serta keputusan terbaru wali kota Samarinda. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif penutupan sementara hingga permanen.
Pada Jumat (9/4/2021) malam jajaran Pemkot bergerak menyampaikan ke semua sasaran edaran dan keputusan wali kota di Samarinda.
Tim gabungan Sapol PP, TNI, Polri dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dipimpin Asisten I Sekretariat Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto dan Kepala DPMPTSP Jusma Ramdhana.
"Malam hari ini (kemarin) adalah sosialisasi menyampaikan keputusan dan surat edaran tersebut," kata Tejo Sutarnoto.
Tim yang bergerak dibagi menjadi tiga kelompok menyisir satu per satu THM dan THU di Kota Tepian.
"Kami harap bisa berjalan tertib, efektif dan efisien. Dan para pengelola THM bisa mentaati aturan yang diberlakukan," tambahnya.
Kebijakan ini menurut Tejo, sama dengan kebijakan yang diberlakukan sejak tahun-tahun sebelumnya.
Pemkot juga menyosialisasikan agar semua kegiatan masyarakat mengedepankan penerapan protokol kesehatan. Yang mengacu pada Perwali No. 13 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan.
"Kalau melanggar aturan protokol kesehatan akan dikenakan Perwali. Sesuai denda."
"Sementara THM yang membandel kalau sudah diperingati tidak mengindahkan dikenakan sanksi dalam Perda. Yang sanksinya bisa berupa pencabutan izin sementara hingga permanen," ujarnya.
General Manager Crowners Pub & Ktv, Inoya, mengatakan pada dasarnya pengelola THM mengikuti semua arahan pemerintah. Penutupan tersebut, menurutnya merupakan agenda rutin setiap tahun. Untuk menghormati hak warga yang lain beribadah.
"Kalau memang harus ditutup ya kita ikuti," imbuhnya.
Inoya mengatakan telah mempersiapkan rencana penutupan itu. Sehingga pada malam terakhir buka, kata dia, suasana Pub yang dikelola memang tampak lebih ramai.
Dia memastikan, sekitar 45 karyawannya akan tetap menerima upah pokok selama penutupan bulan Ramadan.
Senada, Manajer Operasional Dejavu Pub, Bar & Ktv, Doni mengaku siap menyesuaikan diri dengan edaran tersebut
"Kalau memang tidak diperbolehkan, kita akan tutup. Malam ini last party, besok kita terpaksa harus tutup," ujarnya usai menerima surat edaran.
"Memang setiap tahun kita tutup. Khusus untuk ibadah," pungkas Doni. (das/boy)
Tags :
Kategori :