Tiga Tradisi Diakui Sebagai Warisan Budaya

Kamis 10-10-2019,11:47 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie menerima piagam penetapan tiga warisan budaya di Kaltara sebagai warisan budaya tak benda dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diserahkan Menteri Dalam Negeri , Tjahjo Kumolo di Jakarta, Selasa (8/10/2019) malam. (humas) JAKARTA DISWAY - Tiga budaya Kaltara ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda (WBTB) Indonesia oleh Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Ketiganya adalah Dolop Dayak Agabak, Mamat dan Pekiban Dayak Kenya Kaltara. Piagam penetapan warisan budaya tak benda tersebut, diterima Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, disaksikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (8/10/2019) malam. WBTB, sesuai wikipedia, adalah warisan budaya takbenda (intangible cultural heritage), yaitu praktik, representasi, ekspresi, pengetahuan, atau keterampilan, serta instrumen, objek, artefak, dan ruang budaya yang dianggap UNESCO sebagai bagian dari warisan budaya suatu tempat. Warisan ini dinilai negara anggota UNESCO dalam kaitan dengan warisan dunia berwujud yang berfokus pada aspek-aspek budaya takbenda. Budaya Dolop adalah ritual sumpah, pembuktian apakah orang dituduh bersalah atau tidak dengan cara menyelam di sungai. Dengan kata lain Dolop adalah jalan terakhir dalam penyelesaian sengketa. Warisan budaya selanjutnya, Mamat. Yaitu, merupakan upacara besar dan sakral yang dilaksanakan suku Dayak Kenyah sebagai wujud rasa syukur kepada Sang Pencipta atas kemenangan yang diraih dalam medan peperangan. Secara rinci, Mamat juga disebut sebagai penyucian diri yang dilakukan oleh kaum laki-laki. Selanjutnya, warisan budaya Pekiban dari Dayak Kenyah. Ini adalah ritual yang sah dalam menikahkan masyarakat pada sukunya. Gubernur Kaltara, Irianto Lambrie mengungkapkan, provinsi termuda di Indonesia ini sejak tahun 2015 sering mendapatkan sertifikat warisan budaya tak benda dari Kemendikbud. Tercatat sudah ada 19 WBTB. Ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam melestarikan budaya asli yang ada di daerah. “Ada banyak budaya yang masih asli di Kaltara dan harus terus diusulkan ke Kemendikbud agar mendapatkan sertifikasi WBTB,” jelasnya. Misalnya, Bepadaw yang diraih pada 2015. Di mana ini merupakan salah satu warisan budaya tak benda suku Tidung. Kemudian pada tahun 2016 tarian Jugit Demaring yang merupakan tarian klasik Kesultanan Bulungan juga mendapatkan sertifikat warisan budaya tak benda. Gubernur menginginkan agar masyarakat Kaltara dapat terus menjaga dan melestarikan budaya yang dimiliki. Sebab, adat istiadat yang dimiliki Kaltara mempunyai nilai tersendiri yang justru bisa menarik wisatawan untuk masuk ke provinsi termuda ini. “Dengan masuknya wisatawan baik lokal maupun domestik, tentu akan berdampak positif pada meningkatnya pendapatan asli daerah. Kami berharap akan ada kerja sama dan timbal balik antara berbagai pihak dalam hal pelaksanaan kegiatan penetapan warisan budaya tak benda Indonesia," jelas Irianto. Meningkatnya pengakuan warisan budaya asli Kaltara, menurut Gubernur, memiliki banyak dampak. Yang pertama adalah suatu bentuk kebanggaan. “Kedua, tentunya akan menimbulkan pengaruh besar. Salah satunya pengenalan. Ini merupakan salah satu yang menarik wisatawan lokal dan mancanegara datang ke Kaltara,” katanya. Ke depan, Gubernur mengharapkan dapat meningkat lebih baik dari sisi kualitas maupun kuantitasnya. Sebab, menurutnya, menjadi sebuah tantangan sekaligus sebuah tanggung jawab moral sebagai warga Kaltara dalam melestarikan warisan budaya. “Tentunya Disdikbud juga memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pembinaan sekaligus pelestarian,” jelasnya. Hingga 2019, tercatat ada 19 tradisi dan budaya asli daerah yang ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI. Sebelum penetapan WBTB dimulai, Gubernur juga menyempatkan diri mengikuti pertemuan terbatas dengan Dirjen Kebudayaan, Hilmar Farid. Di mana pembahasan dalam rapat tersebut adalah mengenai peran pemerintah daerah soal pelaksanaan pekan kebudayaan daerah (PKD) yang dapat dilaksanakan daerah. “Kita menyambut baik rencana ini. Sehingga harus ada support dalam bentuk penganggaran melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) maupun anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) agar pelaksanaannya berjalan lancar,” jelasnya. Kemendikbud sendiri juga sangat concern dalam pelestarian budaya. Apalagi hal itu berkaitan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) yang terus dicanangkan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB). “Kemendikbud sendiri telah menganggarkan dana alokasi khusus (DAK) untuk pengembangan budaya yang ada di daerah,” tambahnya. Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendi mengungkakan, Kemendikbud, juga berkomitmen untuk menjadikan Pekan Kebudayaan Nasional (PKN) sebagai event terbesar yang ada di Indonesia. Karena itu, perlu kerja sama dengan daerah, dan instansi vertikal terkait. Seperti Kementerian Pariwisata untuk promosinya. “Saya imbau kepada daerah untuk menganggarkan anggaran kebudayaan melalui APBD. Kita juga ada dana alokasi kebudayaan untuk budayawan dalam mengekspresikan budayanya,” kata Muhadjir. Sementara Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah untuk mematenkan warisan budaya yang dimiliki masing-masing. Menurutnya, jangan sampai budaya maupun kesenian daerah diakui negara lain. “Kami meminta kepada kepala daerah untuk yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya masing-masing daerah, kalau bisa dipatenkan melalui Kemenkumham. Saya mengajak untuk segera dipatenkan yang menyangkut kesenian, budaya, kuliner. Jangan sampai dicaplok atau diakui negara lain,” kata Tjahjo. Tjahjo yang juga merangkap Plt Menkumkam menekankan agar pemerintah daerah menyinergikan kewenangan urusan wajib non pelayanan dasar yang berupa kebudayaan dengan pemerintah pusat untuk diinventarisir bersama. “Saya hanya sekadar mengingatkan buat teman-teman berkaitan dengan Undang-Undang Pemda dan Undang-Undang Kebudayaan yang ada. Ada kewenangan urusan wajib non pelayanan dasar, yaitu kebudayaan yang kemudian harus disinergikan antara pusat dan daerah dalam rangka mengakomodasikan, dan menginventarisir berbagai macam kebudayaan kita,” ujarnya. Anugerah Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan anugerah kebudayaan kepada 59 orang. Salah satunya, tokoh seni dan budaya asal Tarakan, Kaltara Datu Norbeck. Ia menerima anugerah kategori pelestari. Penghargaan diberikan atas prestasi dan dedikasi yang telah ditorehkan dalam membesarkan kebudayaan Indonesia. Penyerahan dilaksanakan pada Anugerah Kebudayaan dan Penghargaan Maestro Seni Tradisi di Istora Senayan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy, Kamis (10/10) sekitar pukul 19.00 WIB. "Ini sangat perlu karena ini adalah bagian sebuah penghargaan yang tinggi. Sebuah kebanggaan kepada para budayawan yang telah berprestasi dan memberikan kontribusi dalam hidupnya secara keterbinaan dalam rangkaian membesarkan dan juga melakukan kesinambungan terhadap budaya Indonesia," kata Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Ditjen Kebudayaan Kemendikbud, Najamudin Ramli, dalam jumpa pers di Istora Senayan, Selasa (8/10) (*)

Tags :
Kategori :

Terkait