Herdiansyah Hamzah. (ist) Samarinda, DiswayKaltim.com - Sidang lanjutan antara Baznas Samarinda dan Kelompok Kerja (Pokja) 30 di Komisi Informasi (KI) berlangsung Kamis (10/10/2019) besok. Dalam perspektif hukum, laporan keuangan Baznas yang diminta Pokja 30 dianggap sebagai dokumen publik. Hal itu diutarakan akademisi hukum Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah. Ia mengatakan bagian ketentuan umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 sudah didefinisikan dengan jelas tentang informasi publik, badan publik, dan seterusnya. Dosen yang akrab disapa Castro itu menyebut, semua informasi bisa diakses publik. Kecuali yang dikecualikan. Seperti informasi keamanan negara atau privat. Kalau laporan keuangan justru harus diinformasikan secara berkala oleh badan publik. Bahkan tanpa diminta. Jika badan publik menolak, bisa disengketakan ke Komisi Informasi (KI). "Nanti KI yang memutus bisa atau tidak informasi itu diakses," urai ia. Herdiansyah menerangkan aturan itu termuak dalam Perbaznas Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Kode Etik Amil Zakat pada Pasal 12. Disebutkan dalam ayat 1 butir (h) yaitu membuka akses publik mengenai informasi dan data lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. "Mestinya memang dibuka. Argumentasi penolakan dari Baznas itu lemah," tutur ia. Diketahui, Kelompok Kerja 30 (Pokja 30) menggugat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Samarinda di Komisi Informasi Kaltim, Selasa (8/10/2019). Baznas Samarinda dianggap tidak terbuka terhadap laporan keuangan. (hdd/boy) Baca juga : Tidak Transparan, Baznas Digugat ke Komisi Informasi
Laporan Keuangan Baznas Dianggap Informasi Publik
Rabu 09-10-2019,19:29 WIB
Editor : bayong
Kategori :