Dituntut 7 Bulan, Wisnu Disebut Terbukti Melempar Batu

Selasa 06-04-2021,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

Kasus dugaan penganiayaan pelemparan batu dengan terdakwa Wisnu Juliansyah sampai ke agenda tuntutan. Oleh jaksa, mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Samarinda ini dituntut tujuh bulan penjara.

nomorsatukaltim.com - Tuntutan itu dibacakan saat sidang yang berlangsung via daring di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Senin (5/4/2021). Wisnu yang didakwa menganiaya polisi dengan melempar batu saat aksi tolak Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, November 2020 lalu, dihadirkan secara virtual. Di ruang sidang, tampak hadir kuasa hukum terdakwa Wisnu Juliansyah, Indra dan Sadam Kholik. Ketua Majelis Hakim, Joni Kondolele memimpin sidang didampingi Lucius Sunarno dan Nyoto Hindaryanto sebagai hakim anggota, serta Ryan Asprimagama selaku jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Sidang langsung membacakan poin-poin tuntutan oleh jaksa kepada Wisnu. Di majelis sidang, JPU mengatakan Wisnu terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja melakukan penganiayaan. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dalam dakwaan tunggal. “Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wisnu Juliansyah selama 7 bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa. Saat ditanya hakim, Wisnu mengaku mendengar seluruh tuntutan yang dilayangkan JPU. "Mendengar, Yang Mulia," jawabnya. Wisnu diberi hak menyampaikan pembelaan atau pledoi secara langsung maupun melalui penasihat hukum. Sidang pembacaan pledoi akan digelar sepekan dari sekarang, Senin (12/4/2021). "Persidangan ditutup dan dilanjut satu minggu ke depan," ucap majelis hakim sembari mengetuk palu persidangan. Ditemui pasca persidangan, Indra selaku penasihat hukum Wisnu menyampaikan tanggapan atas tuntutan yang telah diberikan kepada kliennya. Ia menyoal hukuman yang dituntut jaksa kepada kliennya. "Menyoal tuntutan tujuh bulan ini memang harus kami katakan ini sangat memberatkan sekali kepada terdakwa," ucapnya. Dalam hal perkara Wisnu ini, lanjut Indra, dari alat bukti yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum, dianggap JPU sebagai hal yang telah memenuhi unsur terjadinya tindak pidana. Alat bukti yang dimaksud yakni visum dan saksi dari pihak kepolisian. "Karenanya kami menganggap, bahwa status Wisnu sebagai mahasiswa semester akhir yang saat ini juga sedang fokus untuk menyiapkan diri menyusun skripsi ini yang terganggu," ungkap Indra. "untuk saat ini ya mudah-mudahan nanti majelis hakim bisa lebih mempertimbangkan soal status Wisnu sebagai mahasiswa di Unmul (Universitas Mulawarman) agar putusan akhirnya nanti tidak memberatkan kepada terdakwa Wisnu," harap Indra. Lebih lanjut dijelaskannya, menyoal substansi pembelaan, pihaknya akan menyiapkan beberapa pointer yang menjadi catatan. Seperti salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa Wisnu, pasal 351 ayat 1 KUHP. "Pasal penganiayaan ini yang menurut kami dari alat bukti terungkap selama fakta persidangan ini berjalan, ada tidak kesesuaian yang dilakukan oleh terdakwa Wisnu," jelasnya. Dijelaskan Indra, keterangan saksi yang terungkap selama persidangan ini berbeda-beda, antara saksi korban, saksi dua orang polisi yang menangkap, dan  seorang lagi saksi pihak kepolisian yang tidak bisa hadir. Mengenai bukti petunjuk, ungkap Indra, video pelemparan yang terjadi pada saat demonstrasi yang lalu ini tidak secara jelas memperlihatkan arah lemparan Wisnu itu langsung mengenai korban. "Yang terjadi adalah posisi Wisnu saat melempar batu saja, jadi ini yang kami duga dari video yang ditayangkan secara visual pada saat kami mohonkan. Saat itu, tidak secara jelas arah lemparan batu terdakwa Wisnu ini mengenai korban, tidak terekam dalam rekaman video yang ditampilkan di ruang sidang," tutupnya. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait