BPJAMOSTEK-Disnakertrans Gelar Sosialisasi

Selasa 30-03-2021,23:26 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com – BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJAMSOSTEK Samarinda gelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 37 dan 35 tahun 2021, di lantai 17 Aston Hotel & Convention Center, Selasa (30/3) pagi.

Gelar sosialisasi tersebut diikuti seluruh forum Human Resources Development (HRD) se-Samarinda. Sebanyak 40 orang mewakili masing-masing perusahaan. Hal ini bertujuan menciptakan pemahaman yang sama antar stakeholders, sehingga meningkatkan implementasi PP sesuai dengan amanat UU. Adapun keempat PP tersebut, yakni PP Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing; PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja; PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. "Gelar sosialisasi ini tidak berhenti di sini saja, kami akan terus berkomitmen untuk menyosialisasikan semua ketentuan peraturan perundangan pelaksana dari UU Ciptaker," ucap Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Muhyiddin Dj. Ia menambahkan semoga dapat memberikan informasi dan pemahaman yang baik. Terutama seluruh HRD perusahaan tentang ketentuan memberikan jaminan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. "Dari UU yang baru dirilis, kami diamanahkan memberikan informasi program baru kepada perusahaan," jelasnya. Dari amanat UU tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan informasi edukasi awal. Agar perusahaan terkait dapat melakukan persiapan. Mengingat, program yang akan direncanakan sesuai dengan aturan turunan dari Omnibus Law. "Setidaknya perusahaan dapat menerima informasi lebih awal. Untuk program kerja yang baru dalam waktu dekat," tutur pria yang dikenal ramah ini. Sembari, kegiatan sosialisasi ini dilakukan. Agenda tersebut juga sebagai media komunikasi antar BPJS Ketenagakerjaan dan perusahaan. Sebab, ia menjelaskan, perusahaan memiliki peran penting dalam mengimplementasikan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sementara itu, Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Kaltim, Dodi S Iskandar meminta pengusaha mematuhi semua ketentuan yang sudah ditetapkan. "Pengusaha menjadikan pekerja sebagai aset yang harus dikelola dengan baik. Sehingga bisa secara bersama-sama mengembangkan usaha dan membantu pembangunan negara," pungkasnya. (adv/top/boy)
Tags :
Kategori :

Terkait