OLEH: GHAZY MUHAMMAD FHADIL*
Saat memasuki perguruan tinggi, gelar yang disandang siswa berubah menjadi mahasiswa, yang juga memiliki makna dan tuntutan yang berbeda, dan sudah sepatutnya memahami makna dari mahasiswa melalui moral dan etika berpraktik sebagai akademisi.
Dalam kesehariannya mahasiswa tidak lepas dari teknologi dan jaringan internet. Hal itu berpartisipasi dalam membentuk karakternya melalui internet. Seperti mengerjakan tugas dan mencari referensi untuk menulis berbagai karya ilmiah yang autentik tanpa unsur plagiarisme.
Bukan hal yang mudah. Ditambah jam terbang padat yang terkadang mengharuskan mahasiswa untuk mengejar waktu menyelesaikan satu tugas ke tugas lainnya. Bahkan terkadang dalam jangka waktu dekat tugas yang dibuat memiliki jumlah yang banyak dengan berbagai karakter penugasan. Mau tak mau mahasiswa melakukan tindakan yang menyalahi aturan sebagai akademisi. Yaitu copy-paste jurnal atau karya orang lain yang mereka temui di internet melalui platform pencarian.
Tetapi di beberapa karya ilmiah, hal ini sah-sah saja. Asal memperhatikan beberapa tanda dan metode. Agar saat mengutip jurnal atau karya orang lain tidak terjerat kesalahan yang menyalahi aturan akademisi atau dengan bahasa kerennya mengutip dengan unsur netiquette.
Saya rangkum hal itu sebagai berikut: pertama, saat mengutip perhatikan apakah kutipan tersebut diperlukan dan harus mempertimbnagkan jenis pengutipan langsung atau kutipan tidak langsung serta mengetahui prinsip dan teknik pengutipan.
Kedua, gunakan referensi yang terpercaya. Agar tidak ada keraguan dalam penilaian. Hindari website yang masih berstatus blogspot dan disarankan mengutip melalui jurnal.
Ketiga, perhatikan simbol-simbol yang terdapat dalam sebuah konten apakah terdapat simbol © atau tidak. Secara internasional, lambang © atau hak cipta (copyright) menunjukkan bahwa konten/semua yang ada di media sosial dan internet merupakan hak cipta yang dilindungi. Sehingga pengguna konten harus memiliki izin atau sepengetahuan dari pengguna. Sedangkan lambang copyleft menunjukkan, pengguna membebaskan pengakses untuk memakai ciptaannya. Terutama untuk ciptaan yang khusus. Seperti program komputer, karya ilmiah, dan lagu. Sepanjang ciptaan itu diberikan label atau diberi keterangan siapa yang membuatnya.
Selain itu, dalam etika bersosial media terdapat tindakan yang terkadang tanpa disadari termasuk tindakan bullying atau dalam internet disebut cyber bullying atau perundungan siber. Di mana dalam tindakannya dilakukan berulang yang dapat membuat korban tertekan secara mental tanpa merusak fisik korban. Hal ini biasa terjadi kepada mereka yang menggunakan internet dan berusia di kisaran anak-anak sampai remaja—masih dalam tahap pertumbuhan kematangan berpikir.
Selain itu, dalam etika berinternet mahasiswa juga harus mengerti akses tidak sah/illegal access. Pelaku mencoba mengakses sesuatu yang bersifat privasi dan tertutup. Dengan upaya untuk menggunakan hak terlarang atas suatu individu, kelompok atau organisasi. Contohnya menyadap, melakukan pencurian jaringan, penipuan, bahkan sampai pencucian uang.
Selanjutnya, kejahatan yang perlu diperhatikan dalam mengakses internet adalah konten ilegal. Pelaku dengan sadar memasukkan konten yang bersifat hoaks, tidak etis, tidak benar, merugikan satu atau lebih pihak tertentu dan melanggar norma berinternet yang dapat membahayakan orang lain. Baik lewat pemikiran maupun perbuatan.
Adapun kejahatan yang dapat merugikan materil yaitu data ilegal. Pelaku menggunakan atau memalsukan alat transaksi. Dalam hal ini kartu kredit atau biasa disebut dengan carding. Dengan maksud untuk memeras individu atau kelompok, dan penjiplakan situs (typosquating) dengan maksud untuk mengambil informasi dari situs yang dijadikan contoh dan membuat data yang bisa saja disalahgunakan.
Terakhir, sabotase siber. Berarti tindakan sabotase yang bermaksud untuk memberontak atau menyerang sebuah data dengan akibat data yang diserang rusak, bervirus, bahkan sampai peranti yang digunakan oleh korban dapat rusak total. Kegiatan yang sangat menyalahi aturan dari cara bijak menggunakan internet yang harus kita sadari dan hindari.
Demikian sedikit tips untuk menambah pengetahuan tentang bagaimana etika mengutip konten melalui sumber internet. Sudah seharusnya kita menerapkan etika yang baik dalam kehidupan berinternet di zaman sekarang ini. Agar terhindar dari perbuatan tercela. Apalagi terjerat kasus dalam pasal UU ITE. Selain itu, masih banyak hukum dan etika di media sosial yang juga perlu kita ketahui dan cermati sebagai mahasiswa. (*Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mulawarman Samarinda)