Saling Hardik dalam Sidang Habib Rizieq di PN Jakarta Timur
Selasa 23-03-2021,17:16 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group
Jakarta, nomorsatukaltim.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Suparman Nyompa melakukan skors sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi eks pentolan Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab. Pasalnya, sebelum sidang dimulai, anggota tim kuasa hukum Habib Rizieq, Munarman sempat meluapkan emosi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mulanya, Munarman tengah menyampaikan pandangannya mengenai permintaan Habib Rizieq. Agar sidang digelar secara offline atau luar jaringan (luring). Dia juga meminta supaya sidang ditunda dan dipindah ke hari lain.
“Jadi, kami mohon betul bisa diskors sidang ini. Atau ditunda. Ditentukan ke hari lain. Supaya kita bisa memutuskan dengan kepala dan hati yang dingin,” kata Munarman.
“Saya kira itu yang paling bijak yang bisa kita tentukan hari ini dan kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk menunda. Supaya sekalian tiga perkara di perkara berikutnya dibuka dan dibacakan sekaligus,” lanjut dia.
Saat Munarman menyampaikan pandangannya, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menyampaikan pertimbangan. Namun Munarman langsung menghardik jaksa. Lantaran merasa tak terima.
“Entar dulu JPU! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertiblah ya. Dari tadi kita sudah tertib. Jangan dibikin tidak tertib,” tegasnya.
Ketua Majelis Hakim Suparman kemudian menengahi perdebatan itu. Ia meminta Munarman untuk lebih tenang menanggapi polemik ini.
Suparman memutuskan agar sidang diskors sementara. Ia berjanji bakal memutuskan masalah mengenai teknis persidangan online atau offline ini secara berembuk.
“Mengenai teknis bisa kita rembukkan bersama. Sesuai dengan koridor hukum. Sama dengan Majelis Hakim. Membuat penetapan sidang online. Dasar hukumnya jelas. Bukan tanpa dasar hukum. Kalau tanpa dasar hukum, namanya Majelis Hakim sewenang-wenang,” tuturnya.
Eks pentolan FPI Habib Rizieq tetap meminta agar sidang pembacaan eksepsi atau nota keberatan terkait kasus kerumunan di Petamburan digelar secara langsung atau offline di PN Jakarta Timur.
Hal itu dikatakannya saat berada di ruang sidang khusus yang disiapkan di Gedung Bareskrim Polri. “Terima kasih majelis hakim. Sejak awal, prinsip saya semula. Saya kokoh agar pembacaan eksepsi dalam sidang offline. Saya ingin dihadirkan di PN Jaktim,” kata Habib Rizieq. (cnn/qn)
Sumber: Munarman Hardik Jaksa, Hakim Skors Sidang Rizieq
Tags :
Kategori :