BPJS Ketenagakerjaan Berau Perluas Kepesertaan

Kamis 18-03-2021,11:31 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TELUK BAYUR, DISWAY - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang biasa disebut BPJAMSOSTEK Berau melakukan sosialisasi kepada perangkat Kampung Labanan Makarti, Selasa, (16/3).

Sosialisasi dilakukan di balai pertemuan Kampung Labanan Makarti, dihadiri Kepala Kampung Labanan Makarti beserta jajaran, perwakilan Badan Permusyawarahan Kampung (BPK), Ketua RT, dan pendamping sigap. Kepala Kampung Labanan Makarti, Mudawi memaparkan, terkait peralihan dari PT. Jamsostek yang dulu masih berbentuk Persero kemudian mulai tahun 2015 berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang berbentuk Badan Hukum Publik dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden. Kemudian Mudawi juga menjelaskan terkait pentingnya jaminan sosial tenaga kerja untuk menjamin hak seluruh pekerja dapat terpenuhi. “Jaminan Sosial ini penting sekali, banyak manfaat terutama menyangkut masa depan para pekerja, agar tenaga kerja terlindungi hak-haknya” tutur Mudawi. Mudawi juga mengimbau kepada seluruh peserta yang hadir dalam sosialisasi ini untuk bisa menyebarluaskan kepada seluruh masyarakat khususnya pekerja yang ada di Kampung Labanan Makarti, terkait manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebagai informasi setelah terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 82 Tahun 2019 terkait Kenaikan Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), kenaikan manfaat yang tercantum pada PP 82 Tahun 2019 ini antara lain untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) total santunan yang diberikan adalah sebesar 42 juta rupiah dari yang sebelumnya 24 juta rupiah. Total beasiswa maksimal sebesar 174 juta rupiah dari yang sebelumnya hanya 12 juta rupiah. Biaya transportasi kecelakaan kerja juga mengalami kenaikan, untuk transportasi darat maksimal 5 juta rupiah, transportasi laut maksimal 2 juta rupiah, dan transportasi udara maksimal 10 juta rupiah. Serta adanya layanan homecare dengan biaya maksimal sebesar 20 juta rupiah. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Berau, Bunyamin Najmi, yang ditemui diruang kerjanya mengatakan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dilakukan baik secara virtual maupun tatap muka, dengan mengedepankan protokol kesehatan. “Perluasan kepesertaan tetap kita lakukan walaupun di tengah pandemik COVID- 19. Tujuan BPJS Ketenagakerjaan tidak lain adalah untuk mensejahterakan seluruh tenaga kerja Indonesia. Mengingat manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat besar baik untuk tenaga kerja maupun ahli waris ketika tenaga kerja yang bersangkutan mengalami risiko,” tutup Bunyamin. (*/ADV)
Tags :
Kategori :

Terkait