Mantan Kepsek Pelita Gamma Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu 17-03-2021,21:38 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

PPU, nomorsatukaltim.com - Sudah inkracht. Terdakwa tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSda) di SMK Pelita Gamma Penajam Paser Utara (PPU), Iif Hariyadi, dihukum 5 tahun kurungan.

Sidang putusan digelar (8/3/2021) lalu di Pengadilan Tipikor Samarinda. Dan Senin (15/3/2021) ini terdakwa tak mengajukan banding. Maka telah berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim memutus terdakwa terbukti bersalah. Melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Baca juga: Kasus Korupsi Mantan Kepsek di PPU, Rugikan Negara Rp 961 Juta "Putusan terdakwa dipenjara selama 5 tahun, dikurangi dengan masa penahanan, serta denda Rp 250 juta subsider empat bulan penjara," kata Kepala Kejaksaan Negeri PPU Chandra Eka Yustisia melalui Kasi Pidsusnya Guntur Eka Permana, Rabu, (17/3/2021). Hukuman itu ditambah uang pengganti sebesar Rp 961 juta. Atau pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti. Baca juga: Korupsi BOSDA, Mantan Kepsek Pelita Gamma Dituntut 11 Tahun "Atas putusan tersebut, pada saat persidangan terdakwa menyatakan banding, kami selaku JPU (jaksa penuntut umum) juga menyatakan banding," tegasnya. Sebagai pengingat, total kerugian negara yang terungkap yaitu Rp 961 juta. Dari Rp 1,176 miliar. Sesuai perhitungan inspektorat. Iif merupakan pelaku tunggal. Karena dari hasil penyidikan ia “memainkan” sendiri uang tersebut. Kala itu, Iif menjabat Kepala SMK Pelita Gamma pada medio 2015. Modus operandinya dengan memindahkan uang yang berasal dari Bosda Kaltim ke rekening pribadinya. Sejak termin pertama yang masuk sebesar Rp 268 juta. Termin kedua dan ketiga Rp 548 juta. Yang terakhir termin keempat Rp 324 juta. Hingga saat ini, pihak PH dari terdakwa tidak mengajukan banding. Merujuk peraturan yang ada berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung dalam pasal 43. Menyebutkan permohonan kasasi dapat diajukan hanya jika pemohon terdapat perkaranya telah menggunakan upaya hukum banding. "Maka jelas. Keputusan majelis hakim yang telah dibacakan tersebut yang diterima," pungkasnya. (rsy/dah)
Tags :
Kategori :

Terkait