Tegaskan Pengaturan Aset Daerah

Senin 15-03-2021,23:10 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Samarinda, Nomorsatukaltim.com – Inventarisasi aset daerah diperlukan, agar pengelolaannya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu yang melatarbelakangi lahirnya Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pansus ini disepakati dalam Rapat Paripurna ke-6 DPRD Kaltim, Rabu (10/3) lalu.

Ketua Pansus, Sarkowi V Zahry menjelaskan, dengan terbentuknya Pansus ini, pihaknya akan segera menyusun program kerja selama tiga bulan ke depan. Politisi Partai Golkar ini menyebut, targetnya bisa menyelesaikan aturan yang akan menjadi pedoman dalam pengelolaan barang atau aset daerah. Sehingga akan memperjelas aset Kaltim dengan segala aspek yang melingkupinya. "Barang-barang milik daerah itu bermacam- macam cara memperolehnya. Ada yang diperoleh dari hibah, sumbangan atau sejenisnya, ada pula dari suatu perjanjian, ada karena suatu ketentuan peraturan, putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau bisa juga diperoleh dari hasil divestasi atas penyertaan modal pemerintah daerah," papar legislator dari Dapil VI Kukar tersebut saat dijumpai awak media, Senin (15/3) pagi. Anggota DPRD Kaltim yang duduk di Komisi III ini mengaku, semua aset daerah harus ada kejelasan soal legalitas, posisi, dan pengelolaannya seperti apa. Ada aset daerah yang pengelolaannya dikuasai pengelola barang, ada pula oleh pengguna barang. Semua hal tersebut harus jelas. "Dengan adanya Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan bisa jelas pejabat pengelola barangnya, perencanaan kebutuhan dan penganggarannya, pengadaannya, penggunaan dan pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaannya, penilaian, pemindahtanganan, dan lain lain," sambungnya. Ia menambahkan, jika ada penghapusan aset misalnya, bahkan pemusnahan, perlu diatur dalam Perda. Juga penatausahaan, pembinaan pengawasan, dan pengendalian. Kemudian jika ada barang milik daerah oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ganti rugi dan sanksi, bahkan jika terjadi sengketa barang milik daerah, semua itu perlu diatur. "Karena barang milik daerah itu bermacam-macam dan perlunya regulasi. Dalam hal ini, Perda sebagai pedoman dalam melakukan pengelolaan. Dengan demikian akan jelas," pungkasnya. Selain Pansus Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, dalam rapat paripurna tersebut juga disepakati Pansus Ketahanan Keluarga dan Pansus Program Pembentukan Peraturan Daerah. (adv/top/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait