Limbah Tetap Dikelola

Senin 15-03-2021,11:00 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY - Kebijakan penghapusan limbah batu bara dan sawit dari Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menuai polemik. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2021, dinilai jadi ancaman lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Berau, Sujadi menjelaskan, berdasarkan lampiran XIV, jenis limbah batu bara yang dihapus dari kategori limbah B3, yakni  abu terbang (fly ash) dan Abu padat (bottom ash) atau disebut FABA. Kedua bersumber dari proses pembakaran batu bara. Sementara dalam lampiran 14, limbah sawit atau spent bleaching earth (SBE) atau limbah padat yang dihasilkan industri pemurnian minyak goreng, juga dihapus dari kategori B3. “Jenis limbah ini masuk dalam daftar non B3,” terangnya saat dihubungi Disway Berau, Minggu (14/3). Meskipun dikeluarkan dari B3, limbah tetap dikelola sesuai ketentuan dokumen lingkungan. Karena termasuk limbah berbahaya dan beracun yang berdampak pada kerusakan lingkungan maupun kesehatan masyarakat. “Bukan berarti dikeluarkan dari B3, bisa dibuang sembarang, tetap dikelola,” jelasnya. Kendati demikian, Sujadi mengaku, belum tahu banyak soal aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Aturan ini baru diterbitkan beberapa hari lalu. Jadi belum semua saya pelajari, terutama sawit limbah apa yang dikeluarkan dari B3,” pungkasnya. */ZZA/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait