Warga Radak Harus Pindah

Senin 15-03-2021,10:50 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Ketua Komisi II DPRD Berau, Atilagarnadi meminta pemerintah, untuk memperhatikan permohonan pemindahan permukiman masyarakat Muara Radak, Kampung Buyung-Buyung, Kecamatan Tabalar.

Sebelumnya, permintaan tersebut atas dasar kondisi permukiman Muara Radak yang rawan akan potensi bencana, baik di musim penghujan maupun musim kemarau. Debit air berpotensi semakin tinggi ketika musim penghujan dan mengenai permukiman warga. Atilagarnadi saat kunjungan ke kawasan tersebut, Sabtu (13/3), menyebut, ada beberapa solusi untuk mengatasi persoalan, seperti pemindahan ke kawasan mangrove yang lokasinya paling dekat dengan permukiman Muara Radak. Apalagi, mayoritas mata pencaharian mereka sebagai nelayan. “Saya rasa tentu bisa diperjuangkan sebanyak 150 KK ini pindah ke tampat yang lebih layak, tidak banyak ancaman bahaya karena kalau air pasang, rumah mereka sebagian sudah tergenang,” jelasnya kepada Disway Berau, Minggu (14/3). Menurutnya, permintaan ini harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah, dengan perundingan lintas sektor terkait. Dan, pemindahan tersebut sah-sah saja, lantaran payung hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2020 Tentang Pengelolaan Ekosistem Mangrove di Areal Penggunaan Lain, sudah tersedia. Hanya saja, hal ini harus dibicarakan kembali untuk masuk ke perubahan tata ruang. Selain itu, pertimbangan lainnya yang harus diperhatikan segera merealisasikan pemindahan secara legal, yaitu kesulitan masyarakat Kampung Radak untuk memperoleh air bersih jika kemarau panjang terjadi. Mereka harus membayar mahal untuk beberapa liter air. Sedangkan di kawasan mangrove, sudah ada saluran air PDAM dan air bersih. Nanti, pihaknya akan memanggil instansi terkait untuk membicarakan lebih lanjut, terkait pemukiman yang nantinya akan disediakan. “Kalau ini kan nanti bersama pemerintah harus menyediakan beberapa lahan batasan, jadi masih ada sisa mangrovenya pula. Mereka ini harus diusahakan pindah ya, karena kondisinya rawan sekali,” ungkapnya. Di lain kesempatan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Dinas Lingkungan dan Kebersihan (DLHK) Berau, Mansyur, menindaklanjuti permintaan tersebut dengan mengambil langkah awal berupa mengobservasi lingkungan mangrove. “Kami lakukan langkah awal untuk mengetahui peruntukkannya terebih dahulu, karena mangrove ini penggunaannya sesuai dengan beberapa kawasan,”jelasnya. Sementara itu, kawasan yang dijelaskannya, yaitu berupa kawasan inti, kawasan budidaya dan kawasan pemanfaatan umum. “Yang pasti kalau membangun rumah, jaraknya tidak boleh terlalu dekat dengan air, minimal 25 meter,” tandasnya. *RAP/APP
Tags :
Kategori :

Terkait