Terimpit Ekonomi Nekat Mencuri

Sabtu 13-03-2021,11:35 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Terdesak kebutuhan ekonomi, Munir (40), nekat melakukan tindak pidana pencurian. Tak tangung-tanggung, dalam sehari, pelaku menjalankan aksi di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Teluk Bayur.

Belum menikmati hasil, MU dibekuk aparat Polsek Teluk Bayur dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Berau di Jalan Poros Labanan KM 03, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur sekira pukul 10.00 Wita, Kamis (11/3) lalu, setelah menerima laporan dari salah satu korbannya berinisial SG (45). Kapolsek Teluk Bayur Iptu Kasiyono menegaskan, pelaku menjalankan aksi seorang diri di tiga lokasi berbeda. Dua rumah di Kampung Labanan Makmur dan satu rumah di Labanan Makarti. Ketiga aksi dilakukan dalam waktu berdekatan. “Pelaku sebelum beraksi mengamati terlebih dulu rumah yang menjadi targetnya. Setelah aman baru melancarkan aksinya,” katanya kepada Disway Berau, Jumat (12/3). Lanjut perwira berpangkat dua balok ini, aksi pertama di Jalan Poros Labanan, KM 03 Kampung Labanan Makmur, sekira pukul pukul 03.00 Wita, Kamis (11/3). Pelaku berhasil membawa kabur satu handphone, satu cincin emas, satu pasang anting emas, uang tunai sebesar Rp 50 ribu dan satu unit motor. Tidak cukup. Pelaku kembali menjalankan aksinya tak jauh dari lokasi pertama dan berhasil membawa 2 unit handphone. Terakhir, MU melakukan pencurian di Jalan Ir Soekarno, RT 06 Kampung Labanan Makarti. “Barang bukti yang diamankan satu unit laptop, satu unit HP dan dua obeng yang diduga digunakan mencongkel jendela ataupun pintu rumah,” jelasnya. Dari pengakuan pelaku, itu buka aksi pertama. Sudah berkali-kali melakukan aksi serupa. Bahkan, hasil curiannya sempat dibawa pulang ke kampung halamannya di Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTT). “Kami masih mendalami lagi kasus ini. Karena diduga masih banyak TKP yang belum terungkat,” ujarnya. Pelaku terancam Pasal 363 ayat (1)  subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (*/ZZA
Tags :
Kategori :

Terkait