Manipulasi Hasil Penjualan, Karyawati di Samarinda Ditangkap

Jumat 12-03-2021,21:05 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal

SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Entah apa tujuan N (30), karyawati di salah satu pergudangan di Samarinda. Ia memanipulasi hasil penjualan di gudang. Membuat perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 8.831.400.

Hal ini diungkapkan Kapolsek Sungai Kunjang Kompol Bambang melalui Kanit Reskrim Iptu Purwanto saat dikonfirmasi, Jumat (12/3/2021). "Karena pihak perusahaan merasa dirugikan, langsung melapor ke Polsek Sungai Kunjang dan kami langsung tindaklanjuti," tuturnya. Setelah cukup bukti dan keterangan saksi-saksi, petugas pun langsung meringkus pelaku. "Pelaku kami amankan saat sedang kerja di komplek pergudangan, Jalan Teuku Umar, Sungai Kunjang," tandasnya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 374 KUHP Jo 64 KUHP, tentang penggelapan dalam jabatan Jo perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang diteruskan. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :

Terkait