Penerapan SKKH belum Optimal

Selasa 09-03-2021,11:34 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Penerapan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) ternak atau peliharaan, belum optimal diterapkan di Kabupaten Berau. Penerapannya masih terkendala laboratorium dan minimnya dokter hewan.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet) Distanak Berau, Putu Setion mengatakan, SKKH merupakan kewajiban izin lintas hewan ternak saat akan masuk atau keluar Kabupaten Berau. Berdasarkan data tahun 2020, SKKH yang dikeluarkan sebanyak 726 surat dan surat keterangan kesehatan produk hewan (SKKPH) sebanyak 714 surat. “Jika mendatangkan hewan, izinnya melalui provinsi. Namun ternak yang dikirim tidak ada,” ujarnya kepada Disway Berau, Senin (8/3). Selain untuk ijin lintas, SKKH wajib dimiliki peternak jika mengasuransikan hewan ternak maupun peliharaan. Namun, untuk produksi olahan ternak yang akan dikirim ke luar daerah, wajib membuat SKKPH. Dalam prosedur pembuatan SKKH, peternak atau pemilik hewan cukup membawa ternaknya untuk dilakukan pengecekat kesehatan di kantor distanak. Pengurusan tidak memungut biaya, alias gratis. Namun, pihaknya terkendala minimnya dokter hewan di kabupaten Berau, serta tidak adanya laboratorium khusus mengecek hewan rabies atau tidak. Pengecekan sempel darah harus dikirim ke laboratorium di Kota Samarinda. “Sehingga, hasil pengecekan kesehatan hewan membutuhkan waktu lama,” tuturnya. Putu menambahkan, meski peternak tidak membuat SKKH dan hanya sekadar pemeliharan, tetap akan dilayani di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskeswan yang tersebar di enam kecamatan, yakni di Kecamatan Segah, Sambaliung, Gunung Tabur, Biatan, Talisayan dan Batu Putih. “Jika ada keluhan ternaknya sakit, maka petugas kami akan siap memberikan pelayanan. Sedangkan SKKH hanya untuk ijin lintas saja,” pungkasnya. *DEW
Tags :
Kategori :

Terkait