Bobol Warung Masuk Bui

Senin 08-03-2021,10:28 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – HL (19) dan MA (19) terancam lima tahun penjara setelah membobol warung di Kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Jumat (4/3). Dari aksinya, kedua remaja itu berhasil membawa kabur Rp 13.760.000.

Kapolsek Biduk-Biduk, Iptu Didin Nurdin menjelaskan, kasus tindak pidana pencurian bermula saat pemilik warung menemukan laci kasir dalam keadaan kosong. Kemudian korban menanyakan kepada istrinya, namun tidak mengetahuinya. Keesokan harinya, tepatnya Jumat (5/3), korban mendapat informasi dari rekannya ada remaja di Kampung Teluk Sulaiman membeli pulsa dalam jumlah besar. Bahkan, seorang remaja tanpak membagikan uang ke teman-temannya. “Karena merasa curiga, korban melaporkan kepada kami. Kemudian saya perintahkan anggota untuk mengamankan remaja yang dimaksud,” ucapnya kepada Disway Berau, Minggu (7/3). Dihadapan petugas, keduanya mengakui perbuatannya. Dari tangan pelaku HL, petugas mengamankan barang bukti berupa satu tas warna hitam, satu buah obeng, satu kotak komix, satu unit earphone, dua buah dompet, uang tunai Rp 3.030.000. Sedangkan dari tangan MA, satu unit sepeda motor, enam lembar uang Rp 100 ribu dan 5 lembar Rp 5 ribu. “Keduaya terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun,” katanya. Terkait motif melakukan tindak pidana pencurian, dikatakan Didin, belum diketahui. Saat ini, keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Bidukbiduk. */FST/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait