Sidang PT AKU, Kedua Terdakwa Saling Bersaksi Hari Ini
Senin 08-03-2021,10:00 WIB
Reporter : admin12_diskal
Editor : admin12_diskal
SAMARINDA, nomorsatukaltim.com - Sidang kasus korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) kembali berlanjut, Senin (8/3/2021). Sidang secara daring digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda.
Dua terdakwa diagendakan hadir bersama melalui daring, Keduanya yakni Yanuar, mantan Direktur Utama (Dirut) PT AKU, dan Nuriyanto, mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq mengonfirmasi, agenda pada hari ini ialah pemeriksaan kedua terdakwa terkait dengan kasus yang menjerat mereka.
Baca juga: Saksi Meringankan Terdakwa Rasuah PT AKU: “Saya Tidak Tahu Kasus Apa”
Rofiq menyampaikan, pemeriksaan saksi-saksi ahli dari JPU telah dihadirkan dan saksi-saksi meringankan dari terdakwa juga telah dihadirkan pada persidangan sebelumnya.
"Majelis hakim menjelaskan pada persidangan nanti keduanya akan diperiksa masing masing terdakwa dan saling bersaksi pada persidangan nanti." ucapnya.
Baca juga: Sidang Korupsi PT AKU, Mantan Karyawan PT Dwi Palma Lestari Bersaksi
"Jadi, Yanuar sebagai mantan Dirut PT AKU, akan menjadi saksi dari pemeriksaan Nuriyanto selaku mantan Direktur Umum PT AKU, begitu juga sebaliknya." jelasnya. (bdp/zul)
Tags :
Kategori :