Terbukti Terkait Gerakan Kudeta, DPP Partai Demokrat Pecat Enam Kader

Senin 01-03-2021,23:02 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Jakarta, Nomorsatukaltim.com - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengungkapkan, para kader lewat Ketua DPD dan Ketua DPC mendesak pemecatan sejumlah pelaku Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD).

Karena itu, kata Herzaky, DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib dan Ahmad Yahya. Ia menyebutkan, keputusan pemberhentian terhadap enam orang anggota Partai Demokrat ini juga sesuai dengan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan Partai Demokrat. Yang telah melakukan rapat dan sidang selama beberapa kali dalam sebulan terakhir ini. “Terkait dengan GPK-PD, Dewan Kehormatan Partai Demokrat telah menetapkan enam orang tersebut terbukti melakukan perbuatan yang merugikan Partai Demokrat,” ungkapnya sebagaimana dikutip dari rilis yang diterima media ini, Senin (1/3/2021). Kata Herzaky, mereka terbukti mendiskreditkan, mengancam, menghasut, mengadu domba, melakukan bujuk rayu dengan imbalan uang dan jabatan, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikan kepada kader dan pengurus Partai Demokrat di tingkat pusat dan daerah, baik secara langsung maupun tidak langsung bahwa Partai Demokrat dinilai gagal. Dengan begitu, kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 harus diturunkan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) secara ilegal dan inkonstitutional. Dengan melibatkan pihak eksternal. Padahal, kata Herzaky, kepemimpinan dan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V 2020 telah mendapatkan pengesahan dari pemerintah melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam lembaran negara. Dewan Kehormatan dan Majelis Tinggi Partai Demokrat telah berupaya melakukan komunikasi dengan salah satu aktor utama GPK- PD: Jhoni Allen Marbun. Tetapi tuntutan yang bersangkutan tidak masuk akal. Bukan konsolidasi internal. Melainkan memasukkan aktor eksternal melalui KLB.

Selain keenam orang di atas, DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie. Karena terbukti melakukan pelanggaran etika. Sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Ia menegaskan, Marzuki terbukti melakukan tindakan salah dan menyatakan secara terbuka di media massa dengan maksud agar diketahui publik secara luas. Tentang kebencian dan permusuhan kepada Partai Demokrat. Terkait organisasi, kepemimpinan dan kepengurusan yang sah. Herzaky mengatakan, berdasarkan keputusan dan rekomendasi Dewan Kehormatan, Marzuki telah melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART Partai Demokrat, Pakta Integritas dan Kode Etik Partai Demokrat. “Dengan demikian, sejak keputusan ini ditetapkan, seluruh nama di atas secara otomatis gugur hak dan kewajibannya sebagai anggota Partai Demokrat, serta seluruh perkataan dan perbuatannya tidak lagi dapat dikaitkan dengan Partai Demokrat,” tegas Herzaky. (pd/qn)
Tags :
Kategori :

Terkait