Pengurusan Akta Kematian Meningkat

Rabu 24-02-2021,10:31 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

TANJUNG REDEB, DISWAY – Pengurusan akta kematian meningkat di tengah pandemik COVID-19. Tercatat per 22 Februari 2021, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Berau menerbitkan 223 akta kematian.

Pelaksana tugas (Plt) Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kabupaten Berau, Slamet mengatakan, angka itu lebih tinggi dibandingkan tiga tahun sebelumnya. Dimana, tahun 2018 sebanyak 219 akta kematian, tahun 2019 sebanyak 104 akta kematian. Di tahun 2020 mulai mengalami kenaikan hingga 1.009 akta kematian. “Semenjak pandemik banyak laporan kematian yang masuk. Namun tidak diketahui meninggal akibat COVID-19 atau hal lain. Kami hanya membuatkan akta kematian,” ujarnya kepada Disway Berau, Senin (22/2). Lanjutnya, jumlah itu hanya terdata setelah kepengurusan ke Disdukcapil. Padahal, angka itu bisa lebih banyak. Namun, kesadaran masyarakat masih rendah dalam pengurusan akta kematian. Masyarakat baru akan mengurus dokumen itu jika ada keperluan atau kebutuhan. Seperti, berkaitan dengan warisan, pensiunan dan sebagainya “Masih banyak yang belum mengurus,” ungkapnya. Ia meminta, agar masyarakat dapat melakukan kepengurusan akta kematian untuk validasi data agar tidak masuk ke data base kependudukan. *DEW/JUN
Tags :
Kategori :

Terkait